MEDAN, SSOL.ID – Dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian kembali mencuat. Rika Sumarni alias Erika (Perempuan, asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat) resmi melaporkan dugaan jemput paksa, penahanan tanpa prosedur, dan pemerasan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT. Kini Bidpropam Polda Sumut tengah memeriksa sejumlah pihak dan menjadwalkan gelar perkara khusus.
Kronologi: Dijemput Tanpa Surat Panggilan
Erika dituding melakukan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat. Namun ia membantah keras.
Menurut Erika, posisinya hanya sebagai marketing. Dana disebut ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link, bukan melalui dirinya.
Tanpa surat panggilan resmi, Erika mengaku dijemput paksa dan langsung dibawa ke Medan. Ia kemudian ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan.
Pembebasan dengan “Tebusan” Rp300 Juta
Erika baru dibebaskan setelah keluarga memenuhi permintaan sejumlah uang.
Rinciannya: Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” ungkap Erika dengan nada terisak, Minggu (19/7).
Ia mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental selama masa penahanan karena hak dasarnya tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum: Desak Gelar Perkara Khusus
Tim kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, mendesak Polri mengusut tuntas secara transparan.
Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan,” tegas Erdi.
Bidpropam Polda Sumut disebut telah mulai memeriksa pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan konfirmasi. Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Penyebaran informasi kasus ini juga tunduk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas pribadi yang tidak relevan, tidak melakukan ujaran kebencian, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi ujian komitmen Polri dalam memberantas praktik kriminalisasi dan pemerasan berkedok proses hukum.
Penulis : Yuli









