Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin dan 11 terdakwa lainnya, didakwa melakukan korupsi jalan di Sumut dengan pagu angggaran 43 Miliar. Sidang berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Neger i(PN) Medan.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara, Senin (9/3)

JPU juga mengatakan anggaran digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara.

“Sebagian anggaran itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara dengan total pagu mencapai Rp43.786.113.886,84,” ucap JPU.

JPU jelaskan di antaranya, peningkatan ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejatisu Ungkap Pejabat Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Citraland

Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.

“Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen,” ujar JPU.

Lebih lanjut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai Hakim Deny Syahputra menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, pihak rekanan yang turut menjadi terdakwa antara lain Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.

Selain itu, Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).

Sementara tiga terdakwa dari pihak konsultan pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:41 WIB

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Berita Terbaru