Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,  SSOL.ID– Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial MZ, 40, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal atau OTK, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan telinga kiri yang harus dijahit sebanyak 8 jahitan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR.

Pelaku awalnya menanyakan keberadaan korban kepada istri MZ. Setelah itu pelaku duduk di teras rumah. Tanpa ada percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 

Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan. Istri korban juga berusaha menolong. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami pendarahan dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga titik luka robek, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Ketiga luka tersebut dijahit sebanyak 8 jahitan.

Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini ditulis, Polsek Pagar Merbau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif kejadian. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kejadian.

Jeratan Hukum
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan senjata tajam, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru