Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,  SSOL.ID– Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial MZ, 40, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal atau OTK, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan telinga kiri yang harus dijahit sebanyak 8 jahitan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR.

Pelaku awalnya menanyakan keberadaan korban kepada istri MZ. Setelah itu pelaku duduk di teras rumah. Tanpa ada percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  LSM Buru Sergap Desan Audit Polres Madina Atas Penghentian Kasus Cabul Anak

Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan. Istri korban juga berusaha menolong. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami pendarahan dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga titik luka robek, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Ketiga luka tersebut dijahit sebanyak 8 jahitan.

Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini ditulis, Polsek Pagar Merbau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif kejadian. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga :  Adelin Lis Setor UP Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556,40

Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kejadian.

Jeratan Hukum
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan senjata tajam, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB