Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,  SSOL.ID– Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial MZ, 40, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal atau OTK, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan telinga kiri yang harus dijahit sebanyak 8 jahitan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR.

Pelaku awalnya menanyakan keberadaan korban kepada istri MZ. Setelah itu pelaku duduk di teras rumah. Tanpa ada percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Kacabdisdik SMA di Langkat, Ini Kata LAWAN Institute

Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan. Istri korban juga berusaha menolong. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami pendarahan dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga titik luka robek, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Ketiga luka tersebut dijahit sebanyak 8 jahitan.

Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini ditulis, Polsek Pagar Merbau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif kejadian. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga :  Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kejadian.

Jeratan Hukum
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan senjata tajam, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Berita Terbaru