Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial RA selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, EAD selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta AM selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

“Iya, benar tim JPU telah menerima tahap II tiga tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 dari penyidik Kejari Belawan pada Senin 3 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/11).

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Daniel mengatakan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah senilai Rp3 miliar. Dana BOS tahun 2022 pihak sekolah menerima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 senilai Rp1.525.600.000,” tutur Daniel.

Daniel melanjutkan, para tersangka bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan itu. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru