Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial RA selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, EAD selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta AM selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

“Iya, benar tim JPU telah menerima tahap II tiga tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 dari penyidik Kejari Belawan pada Senin 3 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/11).

Baca Juga :  Kejari Asahan Tahan Mantan Manager Bank BRI

Daniel mengatakan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KEJATISU Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah senilai Rp3 miliar. Dana BOS tahun 2022 pihak sekolah menerima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 senilai Rp1.525.600.000,” tutur Daniel.

Daniel melanjutkan, para tersangka bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan itu. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP
BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Berita Terbaru