Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon B Siregar dalam siaran persnya Nomor : 04/Penkum/ 02/2026 menyebutkan, penahanan dua tersangka ini dalam kasus realisasi dana BTT Tahun anggaran 2022.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 ,” ujar Oppon.

Realisasi dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

Baca Juga :  Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, " Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK"

Kegiatan yang dikelola tersangka ini telah mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

“Penetapan Tersangka E dan Tersangka DS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan nomor: PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026,” terang Oppon.

Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhanruku selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru