Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Status mantan Bupati Deli Serdang Pada Dugaan Korupsi Proyek Citraland

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,SUARASUMUTONLINE ID– Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD 14) menyoroti lambannya penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

Meski sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Deli Serdang (DS) Ashari Tambunan, hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum juga mempertegas status hukum yang bersangkutan.

Koordinator PD 14, Muhri Hafiz, menilai sikap Kejati Sumut terkesan ragu dan tidak tegas dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran kunci dalam perkara tersebut.

Menurutnya, fakta pemeriksaan seharusnya menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru, terutama pejabat yang memiliki kewenangan strategis saat proyek itu berjalan.

“Kami melihat Kejati Sumut seolah tidak berani menetapkan tersangka baru, padahal peran dan kewenangan pejabat dalam kasus Citraland ini sangat jelas. Jika hukum ditegakkan secara objektif, seharusnya tidak ada yang kebal,” ujar Muhri kepada wartawan, minggu, (4/1).

Muhri Fauzi Hafiz secara tegas menyebut Kejati Sumut diduga melakukan praktik pilih-pilih dalam menetapkan tersangka pada kasus Citraland. Ia menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

Anggota DPRD Sumut 2014-2019 mengungkapkan, terdapat sejumlah nama yang diduga berperan strategis dalam memuluskan proyek tersebut, bahkan disebut-sebut turut menikmati hasil kejahatan. Namun, hingga saat ini, nama-nama itu belum disentuh secara serius oleh penyidik.

Publik bertanya-tanya, mengapa hanya pihak tertentu yang diproses, sementara aktor-aktor penting yang memiliki kewenangan justru seperti dilindungi. Ini yang memunculkan kecurigaan adanya tebang pilih,” tegasnya.

PD 14 mendesak Kejati Sumut agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus Citraland, termasuk memperjelas status hukum Ansari Tambunan yang telah diperiksa. Mereka menilai, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan.

Jika Kejati Sumut ingin menjaga marwah institusi, jangan ragu menetapkan tersangka siapa pun yang terbukti terlibat. Hukum harus berdiri tegak, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Muhri Fauzi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Terpisah, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan dipastikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Publik bersabar. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut bekerja maksimal untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang. Penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Jika terdapat oknum di internal Kejati Sumut yang mencoba cawe-cawe, bermain perkara, atau menerima aliran dana dari pihak terduga, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan merupakan kali kedua. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya yang berkaitan dengan aspek tata ruang wilayah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB