Kejari Asahan Tahan Mantan Manager Bank BRI

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Asahan mengamankan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Senin (1/9) malam. Pegawai itu ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa perkara dilakukan pada tahun 2019.

Kasus ini telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial PSJ (laki-laki) yang beralamat di Kota Kisaran, selaku Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019.

Baca Juga :  Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Langkat

“Bahwa Tindakan Yang dilakukan oleh para Tersangka mengakibatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp 412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah),” jelasnya

Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.

Baca Juga :  Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

“Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terangnya lagi.

Dijelaskannya, pihaknya akan memanggil serta memeriksa 2 orang lagi yakni dari pihak Debitur dan pihak ketiga yang terlibat kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB