Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat memaksa Kejaksaan untuk tidak berhenti di kursi terdakwa saja.

Saksi Bahrun Walidin alias Baron bersumpah di Pengadilan Tipikor Medan bahwa ia menyerahkan uang Rp2,8 miliar kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Pernyataan itu langsung jadi sorotan.

Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mendesak Kejaksaan segera mengembangkan perkara.

“Keterangan saksi di bawah sumpah tidak boleh diabaikan. Benar atau tidak harus dibuktikan lewat penyidikan. Jangan berhenti hanya pada terdakwa yang sedang diadili kalau fakta persidangan sudah menunjuk ke pihak lain,” tegas Ariswan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

Desak Panggil dan Periksa Kepala BPKAD

Menurut Ariswan, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Pasal 90 menyebut penetapan tersangka cukup dengan 2 alat bukti. Sementara Pasal 235 ayat (1) merinci alat bukti: keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.

“Kalau di persidangan muncul nama penerima uang yang belum jadi terdakwa, Kejaksaan wajib panggil, periksa, konfrontir, telusuri rekening dan asetnya. Itu perintah hukum acara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Pasal 41 di dalamnya memberi ruang masyarakat mengawal dan melaporkan dugaan korupsi.

“Jangan sampai fakta di persidangan hanya jadi tontonan publik tanpa tindak lanjut. Kalau buktinya cukup, sikat. Prinsipnya: tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Ariswan.

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Kasus Smartboard Langkat Seret Banyak Nama

Perkara smartboard Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya juga menyeret mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang ditegur hakim karena memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta. Saksi lain bahkan menyebut mantan Kadisdik menerima Rp2,5 miliar.

Ariswan menilai kredibilitas penegakan hukum diuji dari sini.
“Pengungkapan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Harus profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baru keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga kini Kepala BPKAD Langkat yang disebut saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembangan perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB