Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dari Kiri ke Kanan:
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Rizaldi,
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan,
(P) Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan

Foto Dari Kiri ke Kanan: Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Rizaldi, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, (P) Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, Agung Ramadhan. Jaksa menyita sekitar 13 dokumen dari rumah Agung.
“(Agung) pihak swasta yang turut serta membantu RG (mantan Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai) mencari penyedia atau kontraktor,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian saat dikonfirmasi Rabu (22/4).

Ronald mengatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah Agung yang berada di Jalan Penegak, Kecamatan Binjai Selatan, kemarin. Penggeledahan itu turut disaksikan pihak kepolisian hingga pemerintah setempat.

Baca Juga :  Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Ada sebanyak 13 dokumen terkait dugaan kasus korupsi yang disita kejaksaan.

“Dari hasil penggeledahan, Tim menyita barang bukti berupa 13 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor itu,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa ke depan, pihaknya akan menggeledah lokasi-lokasi lain yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

“Kedepan penyidik akan kembali menggeledah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaita1n langsung dengan perkara, khususnya pada kediaman maupun tempat yang diduga memiliki peran utama dalam perkara ini guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Binjai telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenamnya, yakni Ralasen Ginting, Rumah Dawaty selaku ASN di Pemko Binjai, Joko Waskitono selaku asisten di Pemko Binjai.

Baca Juga :  Penjualan Aset PTPN I,  Kejatisu  Amankan Uang 150 M Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Lalu, tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.

Ralasen menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB