BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, Agung Ramadhan. Jaksa menyita sekitar 13 dokumen dari rumah Agung.
“(Agung) pihak swasta yang turut serta membantu RG (mantan Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai) mencari penyedia atau kontraktor,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian saat dikonfirmasi Rabu (22/4).
Ronald mengatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah Agung yang berada di Jalan Penegak, Kecamatan Binjai Selatan, kemarin. Penggeledahan itu turut disaksikan pihak kepolisian hingga pemerintah setempat.
Ada sebanyak 13 dokumen terkait dugaan kasus korupsi yang disita kejaksaan.
“Dari hasil penggeledahan, Tim menyita barang bukti berupa 13 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor itu,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa ke depan, pihaknya akan menggeledah lokasi-lokasi lain yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Kedepan penyidik akan kembali menggeledah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaita1n langsung dengan perkara, khususnya pada kediaman maupun tempat yang diduga memiliki peran utama dalam perkara ini guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Binjai telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenamnya, yakni Ralasen Ginting, Rumah Dawaty selaku ASN di Pemko Binjai, Joko Waskitono selaku asisten di Pemko Binjai.
Lalu, tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Ralasen menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.
Penulis : Yuli









