Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dari Kiri ke Kanan:
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Rizaldi,
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan,
(P) Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan

Foto Dari Kiri ke Kanan: Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M. Rizaldi, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, (P) Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, Agung Ramadhan. Jaksa menyita sekitar 13 dokumen dari rumah Agung.
“(Agung) pihak swasta yang turut serta membantu RG (mantan Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai) mencari penyedia atau kontraktor,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian saat dikonfirmasi Rabu (22/4).

Ronald mengatakan penggeledahan itu dilakukan di rumah Agung yang berada di Jalan Penegak, Kecamatan Binjai Selatan, kemarin. Penggeledahan itu turut disaksikan pihak kepolisian hingga pemerintah setempat.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tahan 2 Orang Rekaman Dalam Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi

Ada sebanyak 13 dokumen terkait dugaan kasus korupsi yang disita kejaksaan.

“Dari hasil penggeledahan, Tim menyita barang bukti berupa 13 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor itu,” jelasnya.

Dia menyampaikan bahwa ke depan, pihaknya akan menggeledah lokasi-lokasi lain yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

“Kedepan penyidik akan kembali menggeledah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaita1n langsung dengan perkara, khususnya pada kediaman maupun tempat yang diduga memiliki peran utama dalam perkara ini guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Binjai telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenamnya, yakni Ralasen Ginting, Rumah Dawaty selaku ASN di Pemko Binjai, Joko Waskitono selaku asisten di Pemko Binjai.

Baca Juga :  Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Lalu, tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.

Ralasen menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB