PUD Pasar Medan; Pasal 1, Pasal 2″ Jadi Budaya Kerja. SOP Tertulis Diragukan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN  SUARASUMUTONLINE.ID– Polemik tata kelola di PUD Pasar Kota Medan kembali mencuat setelah pegawai mengungkap adanya istilah internal “Pasal 1, Pasal 2, dan pandai-pandailah di lapangan” yang disebut jadi pedoman kerja tak tertulis.

Pimpinan Tak Pernah Salah
Pegawai berinisial PG mengaku istilah itu sudah lama hidup di lingkungan PUD Pasar, sejak era PD Pasar hingga berubah jadi PUD.

“Pasal 1: Pimpinan tak pernah salah. Pasal 2: Kalaupun ada salah, balik ke pasal 1. Soal biaya operasional di lapangan, atasan bilang pandai-pandailah, tapi target tetap ada,” ujar PG kepada _Suarasumutonline_, Rabu 20 Mei 2026.

PG juga mengaku selama bekerja belum pernah melihat SOP tertulis. “Dari masih PD sampai sekarang PUD, belum pernah baca SOP apalagi terima berkasnya sebagai panduan kerja,” katanya.

Baca Juga :  SolusiPro–Cancrest Resmi Jalin Kemitraan Global: Perluas Peluang UMKM, Tenaga Kerja, dan Pendidikan Indonesia ke Panggung Internasional

Pedagang: “Kalau Cocok Mainkan, Kalau Tidak Aksi”
Tokoh pedagang Dedy Harvisyahri menyebut kolaborasi dengan PUD Pasar tergantung pendekatan di lapangan.

“Kolaborasi kerjanya kalau cocok mainkan, kalau tidak aksilah. Pedagang ini juga punya organisasi, bukan bodoh-bodoh kali,” tegas Dedy, Kamis 21 Mei 2026.

Manajemen Klaim SOP Ada Sejak 2021
Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar, Dr. Novi Zulkarnaen, sebelumnya menyatakan SOP tertulis sudah dibuat sejak era Direktur Benny Sihotang melalui kerja sama dengan konsultan. Pernyataan itu dimuat _Suarasumutonline_ pada 16 Mei 2026 dalam artikel _“Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD Pasar Medan; 5 Tahun Jalan SOP Masih Tanda Tanya”_.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Masa Depan Generasi Muda, Rico Waas Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan pegawai di lapangan yang mengaku tidak pernah menerima atau membaca dokumen SOP tersebut.

Gap Budaya Organisasi vs Aturan Formal
Kasus ini menyorot celah antara aturan formal dan budaya kerja informal di BUMD. Tanpa SOP yang tersosialisasi dan diawasi, kebijakan lapangan cenderung bergantung pada interpretasi atasan dan “kepandaian” petugas di lapangan.

Risikonya: standar pelayanan tidak konsisten, potensi pungli meningkat, dan kepercayaan pedagang terhadap manajemen melemah.

DPRD Medan sebelumnya sudah meminta audit tata kelola PUD Pasar pasca perubahan status dari PD ke PUD pada 2021. Hingga kini hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka
Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata
Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur
AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi
Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas
Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD
Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan BRT Terstruktur dan Ramah Lingkungan
PT KAI Diminta Bersinergi Dengan Pemko Dalam Pemanfaatan dan Pengawasan PBG
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:46 WIB

Walikota Medan Buka Pekan KHAS V 2026 Dibuka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:36 WIB

Raker DPN Soroti Berbagai Isu di Sumut, Ingatkan Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:03 WIB

Dosen UNPRI adakan PKM Di Punguan Inanta Ni Parhalado Dan Parhalado Ina di HKBP Glugur

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:03 WIB

AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Fokus Program Kepemudaan Sosial & Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Kesawan Medan Air Mati Sejak Siang, Warga Kesulitan Aktivitas

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB