Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Sidang tuntutan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan dengan pagu anggaran Rp 43 miliar ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran tuntutan dari jaksa belum selesai.

“Tuntutan dari JPU belum selesai, sidang ditunda selama 1 minggu. Tuntutan akan digelar kembali Senin 22 Juni 2026,” kata Majelis Hakim diketuai Cipto Nababan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6).

Hakim mengatakan agar seluruh terdakwa untuk bersabar dan menjaga kesehatan selama di tahanan.

“Bersabarlah para terdakwa, terdakwa tetap ditahan dan sidang ditutup,” pungkas hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus berawal ketika pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

Baca Juga :  Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebagian anggaran itu, digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara dengan total pagu mencapai Rp 43.786.113.886,84.

Paket pekerjaan tersebut, yakni ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batu Bara.

Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.

Lebih lanjut, Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Untuk diketahui, pihak rekanan yang turut menjadi terdakwa antara lain Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya serta Muhammad Rizky Aulia yang menjabat Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap", Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy "

Selain itu, Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).

Sementara tiga terdakwa dari pihak konsultan pengawas yaitu Faisal Rais Hasibuan selaku Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), serta Rudi Septiawan dari CV Karya Vitaloka Consultant.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor..

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB