Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,, SSOL.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu, Jumat (12/6). Mereka mendesak APH segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Dalam aksinya, massa menilai proses pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar tersebut sarat kejanggalan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, menyebut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 terindikasi mengandung unsur manipulasi administrasi, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut secara tuntas.

“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan aset tersebut,” ujar Ade.

Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.

Baca Juga :  Rugikan Negara, Analisis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Menurutnya, kejanggalan semakin terlihat karena bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru memperoleh nilai appraisal tinggi dalam proses transaksi.

Tak hanya itu, SEMARAK juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang menunjukkan sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Jika seluruh temuan tersebut terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.

Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Wesly Silalahi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, hingga kemungkinan adanya mafia aset daerah yang bermain dalam transaksi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca Juga :  Kadis Sosial Samosir Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Ditahan

“Kami meminta Kejatisu tidak ragu mengusut siapa pun yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Ade.

Dalam tuntutannya, SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Massa menilai penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, belum menunjukkan progres yang memuaskan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi tersebut demi memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB