Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang putusan tiga terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan ditunda. Sidang penundaan dikarenakan putusan dari hakim belum selesai.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

“Sejatinya hari ini putusan, namun putusan belum rampung dikarenakan kemarin-kemarin libur jadi hakim berpencar. Mohon maaf, hari ini putusan belum dibacakan dan ditunda dua minggu ke depan akan digelar pada 22 Juni 2026,” ucap Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6).

Sebelumnya diberitakan, JPU dari KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti (up) kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Selain hukuman badan, Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 13.085.000.000 (13 miliar, 85 juta). Uang pengganti dikurangi sebanyak 150 juta yang telah diserahkan terdakwa yang dititipkan pada rekening KPK. Apabila sisa up tidak dilunasi maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi up, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama 6 tahun penjara dan denda 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. Capah juga dituntut membayar uang pengganti (up) 4 miliar, lalu dikurangi 200 juta yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekning KPK dirampas untuk negara.

Untuk sisa up jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita untuk menutupi UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kuniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda 500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari.

Eddy juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara 14 miliar. Uang pengganti dikurangi 10 miliar yang telah dikembalikan oleh terdakwa dititipkan ke rekening KPK. Lalu, jika up tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kereta api.

Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB