Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SSOL.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara.

Laporan pengaduan tersebut dibuat di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6) sekitar pukul 16.31 WIB.

Hamdi melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 juncto Pasal 441.

Baca Juga :  Permada Dan Gapensi Langkat Akan Gelar Aksi, Mendesak APH Periksa Kadis PUTR Langkat

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Hamdi selaku pelapor menyebutkan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat dan mendengarkan podcast pada akun YouTube R Podcast berjudul “Lapas atau Sarang Kejahatan? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

Menurut Hamdi, dalam podcast tersebut terdapat pernyataan yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai sarang narkoba. Selain itu, dalam tayangan tersebut juga disinggung mengenai meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Pane Perangin-angin yang disebut meninggal akibat dipukul tahanan lain di dalam lapas dan disaksikan petugas lapas.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Medan, " Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi"

Hamdi menilai pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya serta institusi yang dipimpinnya.

“Akibat kejadian tersebut, saya selaku pelapor merasa nama baik saya dicemarkan sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu Bara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hamdi, Selasa (16/6)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan pengaduan tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB