Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID- Warga Langkat atas nama Sugimin didakwa, melakukan korupsi uang pengganti kerugian lahan makam wakaf proyek pembangunan tol Binjai – Langsa sebesar Rp 526 juta. Akibat perbuatan terdakwa, penambahan tanah wakaf tidak terealisasi.

“Kasus bermula, pada tahun 2020 ada sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang akan melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat. Setelah itu tim jalan tol, melaksanakan konsultasi publik di desa tersebut,” dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (13/6).

Dalam konsultasi itu, diketahui tanah perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru direncanakan akan terkena pembangunan jalan tol. Hal tersebut, dikarenakan tanah perkuburan tidak memiliki nazir (pihak pengelola).

Baca Juga :  Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Kelebihan Bayar PTPN II Rp8.271.191.768,56

“Terdakwa Sugimin saat itu, menjabat sebagai Kepala Dusun IV mewakili pemakaman umum perkuburan muslim di Kesatuan Harapan Barus Kecamatan Sei Lepan,” dikutip di SIPP.

Diketahui, ganti rugi tanah wakaf perkuburan tersebut harus memiliki nazir dan ada akta ikrar wakafnya. Tidak berselang lama, terdakwa menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.

Pada tahun 2023 telah dilakukan pemindahan makam yang terkena pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I yang terletak di Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Uang penganti kerugian atas tanah wakaf kuburan muslim Dusun IV seluas 2.461m2 pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I tahun 2023 sebesar Rp1.045.033.298,” tulisnya di SIPP PN Medan.

Baca Juga :  Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

Kemudian, sejumlah uang ditransfer ke rekening milik Didi Sunardi. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah pengganti perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan seluas 3.000 m2.

Tidak menunggu lama, uang yang telah masuk ke rekening pribadi Didi Sunardi dan ditransfer ke rekening Sugimin. Sehingga uang pembelian tanah pengganti juga di kuasai oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sisa uang untuk ganti rugi pemindahan makam Rp889.863.747 dikirimkan ke nomor rekening Sugimin untuk biaya pemindahan makam. Selanjutnya terdakwa melakukan pemindahan makam sebanyak 132 yang terkena pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB