Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID- Warga Langkat atas nama Sugimin didakwa, melakukan korupsi uang pengganti kerugian lahan makam wakaf proyek pembangunan tol Binjai – Langsa sebesar Rp 526 juta. Akibat perbuatan terdakwa, penambahan tanah wakaf tidak terealisasi.

“Kasus bermula, pada tahun 2020 ada sosialisasi tentang rencana pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang akan melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kabupaten Langkat. Setelah itu tim jalan tol, melaksanakan konsultasi publik di desa tersebut,” dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (13/6).

Dalam konsultasi itu, diketahui tanah perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru direncanakan akan terkena pembangunan jalan tol. Hal tersebut, dikarenakan tanah perkuburan tidak memiliki nazir (pihak pengelola).

Baca Juga :  Kejari Langkat Tahan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

“Terdakwa Sugimin saat itu, menjabat sebagai Kepala Dusun IV mewakili pemakaman umum perkuburan muslim di Kesatuan Harapan Barus Kecamatan Sei Lepan,” dikutip di SIPP.

Diketahui, ganti rugi tanah wakaf perkuburan tersebut harus memiliki nazir dan ada akta ikrar wakafnya. Tidak berselang lama, terdakwa menjadi nazir tanah wakaf perkuburan muslim tersebut.

Pada tahun 2023 telah dilakukan pemindahan makam yang terkena pembangunan jalan tol Binjai-Langsa I yang terletak di Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Uang penganti kerugian atas tanah wakaf kuburan muslim Dusun IV seluas 2.461m2 pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I tahun 2023 sebesar Rp1.045.033.298,” tulisnya di SIPP PN Medan.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

Kemudian, sejumlah uang ditransfer ke rekening milik Didi Sunardi. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah pengganti perkuburan muslim Dusun IV Kesatuan Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan seluas 3.000 m2.

Tidak menunggu lama, uang yang telah masuk ke rekening pribadi Didi Sunardi dan ditransfer ke rekening Sugimin. Sehingga uang pembelian tanah pengganti juga di kuasai oleh terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sisa uang untuk ganti rugi pemindahan makam Rp889.863.747 dikirimkan ke nomor rekening Sugimin untuk biaya pemindahan makam. Selanjutnya terdakwa melakukan pemindahan makam sebanyak 132 yang terkena pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa I.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB