Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID  – Keaslian tanda tangan Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kabupaten Langkat, pada Surat Undangan Bimbingan Teknis Bimtek Smartboard TA 2023 jadi sorotan di sidang Tipikor PN Medan, Jumat 12/6/2026.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi memeriksa dokumen undangan bimtek yang memuat tanda tangan atas nama Saiful Abdi.

Terdakwa: “Saya Tidak Pernah Tanda Tangan”
Usai sidang di ruang Cakra Utama, Saiful Abdi menegaskan ke awak media bahwa ia meragukan keaslian tanda tangannya.

“Hingga saat ini saya tetap berpegang pada ingatan bahwa saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat undangan kegiatan bimtek smartboard tersebut,” ujar Saiful.

Saat ditanya soal kemiripan tanda tangan pada fotokopi dokumen yang ditunjukkan saksi Togar Matondang, Kepala SMPN 1 Hinai, Saiful mengaku takut “disemprot” majelis hakim jika jawabannya melebar. Penjelasan rinci akan disampaikan melalui PH-nya, Jonson David Sibarani, pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Saksi Sekolah: Tidak Pernah Komunikasi dengan Saiful
Sidang juga menghadirkan 7 saksi lain dari JPU Kejari Langkat. Enam kepala sekolah SD menyatakan menerima smartboard yang diantar Misno dari bagian Sarpras Disdik Langkat. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah komunikasi dengan Saiful Abdi soal pengadaan.

Kabid SMP Disdik Langkat Gembira Ginting mengaku tidak memahami pengadaan smartboard dan tidak pernah dilibatkan. Kabid SD Fajar Kurniawan belum memberi bantahan. Hakim menanyakan kebutuhan smartboard, para saksi menjawab fasilitas itu memang diperlukan dan masih dipakai belajar.

PH Soroti Jabatan PPK & Lapor ke Polda

Penasihat Hukum Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menyorot keterangan saksi. Jonson mengaku punya dokumen yang menyebut PPK Pengadaan Smartboard TA 2024 adalah terdakwa Supriadi, bukan Saiful Abdi.

Baca Juga :  Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

“Ini bagian dari laporan kami ke Polda Sumut terkait dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak identik dengan milik klien kami,” kata Jonson. Ia mempertanyakan dokumen yang mencantumkan NIP Supriadi jika Saiful disebut sebagai PPK.

Togar Lubis menambahkan, saat pengadaan berlangsung kliennya sudah berstatus tersangka kasus PPPK guru sehingga menolak terlibat pengadaan smartboard 2023. Ia juga menyebut ada dokumen ditandatangani Saiful pukul 02.00 WIB dini hari atas permintaan pihak lain, yang perlu didalami.

Dakwaan Rp29,5 Miliar

Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku PPK dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa korupsi pengadaan smartboard Langkat senilai Rp29,5 miliar secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti lanjutan.

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB