Aktivis Anti Korupsi,Azmy” KPK  Jangan Jadi “Pelindung” Bobby Nasution, Penanganan Kasus Korupsi Jalan Sumut Harus Tuntas” 

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga antirasuah itu dinilai tidak menunjukkan sikap tegas dalam menangani dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sumatera Utara, terutama Bobby Nasution, pada kasus korupsi proyek jalan provinsi yang melibatkan kontraktor dan Topan Ginting.

Hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Bobby, meskipun berbagai informasi dan data telah mencuat ke publik. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa KPK justru menjadi “pelindung kekuasaan” bagi menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Aktivis anti-korupsi dan Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyebut sikap KPK sangat janggal dan terkesan tidak profesional.

“Kasus sudah terang benderang, aliran uang dan peran para pihak sudah banyak diungkap. Tapi KPK seolah tak punya keberanian menyentuh Bobby Nasution. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa KPK sedang menjadi pelindung bagi Gubernur Sumut tersebut,” ujar Azmi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

Selain kasus korupsi jalan Sumut, sejumlah persoalan lain yang diduga terkait kebijakan dan jaringan kepentingan di pemerintahan provinsi juga ikut mengemuka. Namun, KPK tetap berjalan lamban, bahkan cenderung diam.

Menurut pengamat hukum politik, situasi ini makin memperburuk kepercayaan publik terhadap KPK yang selama ini telah kehilangan taring setelah revisi UU KPK tahun 2019.

“Tidak ada satu pun langkah berani KPK untuk menyentuh pejabat yang punya kedekatan dengan lingkaran kekuasaan pusat. Sikap diam ini tidak hanya memalukan, tetapi juga membahayakan prinsip equality before the law,” tegasnya.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

KPK Didesak Bertindak

Desakan kepada KPK semakin menguat. Berbagai kelompok masyarakat sipil meminta lembaga itu tidak menjadi alat politik atau tameng kekuasaan.

Mereka juga mengingatkan bahwa mandeknya penanganan kasus korupsi di Sumut akan memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi nasional—bahwa pejabat tertentu dapat kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan pejabat tinggi negara.

“Jika KPK terus bersikap seperti ini, publik berhak mempertanyakan: apakah KPK masih lembaga pemberantas korupsi, atau sudah berubah menjadi pelindung pejabat?” tutup Azmi Hadly.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB