Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG  SUARASUMUTONLINE.ID– Kalau aturan bisa ditunda sampai bangunan berdiri, lalu untuk apa ada PBG? Kasus CBD Helvetia jawabannya: aturan itu cuma stempel belakangan.

Minggu 24/5/26, proyek 16 ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Labuhan Deli, kembali beroperasi. Alasannya sederhana: PBG sudah ditempel di dinding. Padahal sebelumnya proyek ini sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Logika Terbalik Penegakan Hukum
Warga punya satu tuntutan yang logis: kalau memang melanggar, bangunan semestinya dibongkar dulu. Baru dikaji, baru diberi izin kalau layak. Bukan dibiarkan berdiri, lalu izin menyusul.

Faktanya yang terjadi sebaliknya. Bangun dulu, viral, dihentikan sebentar, lalu buka lagi setelah izin keluar. Pola ini bukan baru. Di Deli Serdang, seolah berlaku hukum tidak tertulis: _“bangun saja dulu, masalah izin bisa diatur belakangan.”_

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, PRI Sumut Gelar Qurban dan Perkenalkan 7 Sayap Partai

Kejanggalan yang Nggak Dijawab
Lokasi CBD Helvetia cuma beberapa meter dari Kantor Camat Labuhan Deli. Sulit dipercaya kalau pengerjaan 16 ruko berjalan tanpa diketahui pemerintah.

Lebih janggal lagi, tanahnya bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia yang kini jadi SHGB atas nama pengembang. Proses pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297 masih jadi tanda tanya. Kalau asal-usul lahan saja belum terang, kenapa PBG bisa keluar?

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tapteng Protes, Bupati Gelar Acara HUT Tapteng Pakai P-APBD Rp 3 M Yang Belum Disahkan

Sinyal Buruk untuk Investor Kecil
Kasus ini kasih pesan jelas: kalau kamu pengusaha kecil, jangan coba-coba bangun tanpa izin. Akan disegel, didenda, dibongkar. Tapi kalau kamu pengembang dengan modal dan jaringan, aturan bisa ditunggu sampai bangunan jadi.

Pemkab Deli Serdang sekarang ada di posisi sulit. Diam = dianggap melindungi pengusaha. Tegas = harus berani bongkar bangunan yang sudah jadi, meski berisiko bentrok dengan pengembang.

Publik nggak butuh penjelasan “sudah ada PBG”. Publik butuh jawaban: kenapa izin bisa keluar setelah bangunan berdiri, dan siapa yang lalai sejak awal?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB