Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG  SUARASUMUTONLINE.ID– Kalau aturan bisa ditunda sampai bangunan berdiri, lalu untuk apa ada PBG? Kasus CBD Helvetia jawabannya: aturan itu cuma stempel belakangan.

Minggu 24/5/26, proyek 16 ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Labuhan Deli, kembali beroperasi. Alasannya sederhana: PBG sudah ditempel di dinding. Padahal sebelumnya proyek ini sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Logika Terbalik Penegakan Hukum
Warga punya satu tuntutan yang logis: kalau memang melanggar, bangunan semestinya dibongkar dulu. Baru dikaji, baru diberi izin kalau layak. Bukan dibiarkan berdiri, lalu izin menyusul.

Faktanya yang terjadi sebaliknya. Bangun dulu, viral, dihentikan sebentar, lalu buka lagi setelah izin keluar. Pola ini bukan baru. Di Deli Serdang, seolah berlaku hukum tidak tertulis: _“bangun saja dulu, masalah izin bisa diatur belakangan.”_

Baca Juga :  Aktifis Muda KAMPAK *  SE Gubsu  Tentang Pakaian Adat Berpotensi Beratkan dan Repotkan ASN*

Kejanggalan yang Nggak Dijawab
Lokasi CBD Helvetia cuma beberapa meter dari Kantor Camat Labuhan Deli. Sulit dipercaya kalau pengerjaan 16 ruko berjalan tanpa diketahui pemerintah.

Lebih janggal lagi, tanahnya bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia yang kini jadi SHGB atas nama pengembang. Proses pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297 masih jadi tanda tanya. Kalau asal-usul lahan saja belum terang, kenapa PBG bisa keluar?

Baca Juga :  Kejati Sumut Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa

Sinyal Buruk untuk Investor Kecil
Kasus ini kasih pesan jelas: kalau kamu pengusaha kecil, jangan coba-coba bangun tanpa izin. Akan disegel, didenda, dibongkar. Tapi kalau kamu pengembang dengan modal dan jaringan, aturan bisa ditunggu sampai bangunan jadi.

Pemkab Deli Serdang sekarang ada di posisi sulit. Diam = dianggap melindungi pengusaha. Tegas = harus berani bongkar bangunan yang sudah jadi, meski berisiko bentrok dengan pengembang.

Publik nggak butuh penjelasan “sudah ada PBG”. Publik butuh jawaban: kenapa izin bisa keluar setelah bangunan berdiri, dan siapa yang lalai sejak awal?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan
Tabrak Lari di Amplas, Pengendara Vario Alami Patah Kaki
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan
Bongkar Dana BOS SMA 2 Medan Disorot, LIPPSU : 6 “Kejanggalan” Uang Ratusan Juta. Audit Tuntas Sekarang!
GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Gubsu Ultimatum Pemkab Karo, Terkait Pungli Sidebuk-debuk
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Senin, 15 Juni 2026 - 12:46 WIB

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:34 WIB

Bongkar Dana BOS SMA 2 Medan Disorot, LIPPSU : 6 “Kejanggalan” Uang Ratusan Juta. Audit Tuntas Sekarang!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:28 WIB

GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB