Kasus CBD Helvetia; Bangun Dulu, Izin Belakangan”Masih Hidup Di Deli Serdang”

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG  SUARASUMUTONLINE.ID– Kalau aturan bisa ditunda sampai bangunan berdiri, lalu untuk apa ada PBG? Kasus CBD Helvetia jawabannya: aturan itu cuma stempel belakangan.

Minggu 24/5/26, proyek 16 ruko CBD Helvetia di Jalan Veteran, Labuhan Deli, kembali beroperasi. Alasannya sederhana: PBG sudah ditempel di dinding. Padahal sebelumnya proyek ini sempat dihentikan Pemkab Deli Serdang karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Logika Terbalik Penegakan Hukum
Warga punya satu tuntutan yang logis: kalau memang melanggar, bangunan semestinya dibongkar dulu. Baru dikaji, baru diberi izin kalau layak. Bukan dibiarkan berdiri, lalu izin menyusul.

Faktanya yang terjadi sebaliknya. Bangun dulu, viral, dihentikan sebentar, lalu buka lagi setelah izin keluar. Pola ini bukan baru. Di Deli Serdang, seolah berlaku hukum tidak tertulis: _“bangun saja dulu, masalah izin bisa diatur belakangan.”_

Baca Juga :  Terbit Rencana dan Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Pemkab Langkat

Kejanggalan yang Nggak Dijawab
Lokasi CBD Helvetia cuma beberapa meter dari Kantor Camat Labuhan Deli. Sulit dipercaya kalau pengerjaan 16 ruko berjalan tanpa diketahui pemerintah.

Lebih janggal lagi, tanahnya bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia yang kini jadi SHGB atas nama pengembang. Proses pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297 masih jadi tanda tanya. Kalau asal-usul lahan saja belum terang, kenapa PBG bisa keluar?

Baca Juga :  Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU

Sinyal Buruk untuk Investor Kecil
Kasus ini kasih pesan jelas: kalau kamu pengusaha kecil, jangan coba-coba bangun tanpa izin. Akan disegel, didenda, dibongkar. Tapi kalau kamu pengembang dengan modal dan jaringan, aturan bisa ditunggu sampai bangunan jadi.

Pemkab Deli Serdang sekarang ada di posisi sulit. Diam = dianggap melindungi pengusaha. Tegas = harus berani bongkar bangunan yang sudah jadi, meski berisiko bentrok dengan pengembang.

Publik nggak butuh penjelasan “sudah ada PBG”. Publik butuh jawaban: kenapa izin bisa keluar setelah bangunan berdiri, dan siapa yang lalai sejak awal?

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax
Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.
Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG
Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank
Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama
Tidak Memiliki Izin, Polisi Tutup Pasar Malam Laut Dendang Viral Jatuhkan Korban
Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD
8 Wilayah di Medan Kota Padam Listrik 4 Jam Hari Ini, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:52 WIB

Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax

Senin, 13 Juli 2026 - 21:23 WIB

Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.

Senin, 13 Juli 2026 - 21:18 WIB

Mengejutkan, Satpol PP dan Polresta Deli Serdang Akan Bongkar Gubug 3×4 meter Tanpa PBG

Senin, 13 Juli 2026 - 15:54 WIB

Masuk Cagar Budaya, Rumah Lama Raja Urung Senembah Tidak Memiliki Plank

Senin, 13 Juli 2026 - 15:40 WIB

Optimalkan Kapasitas Penyuluh, Kanwil Kemenag Sumut dan Keuskupan Agung Medan Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru