MEDAN. SSOL.ID- Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) minta Kejati Sumut usut tuntas kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Rp3 miliar di Bank Sumut KCP Krakatau tahun 2012.
Kasus ini sudah menjerat analis kredit berinisial LPL sebagai tersangka. Kejati menyebut LPL memalsukan data debitur CV HA Group, mark up nilai agunan, dan melanggar prosedur sehingga kredit macet. Kerugian negara ditaksir Rp2,29 miliar.
LIPPSU menilai proses pencairan kredit Rp3 miliar pasti lewat banyak tahap, jadi tidak cukup hanya 1 tersangka. Nama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap ikut terseret karena pernah jadi pimpinan KCP Krakatau saat itu. Massa aksi desak dia diperiksa. Hingga 13 Juni 2026, Zakiyuddin baru dimintai keterangan sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggapan Bank Sumut menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejatisu dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum
Sementara itu, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap belum memberikan pernyataan resmi terkait namanya disebut-sebut dalam berbagai aksi massa, meski telah dihubungi via telepon selular dan pesan WhatsApp.
Sebelumnya diketahui, gelombang massa yang menyuarakan hal ini sudah berulang kali terdengar,mulai dari demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga didepan bank Sumut sendiri. Namun sampai berita ini di turunkan pihak Bank Sumut malah memilih bungkam.
Seperti halnya disampaikan kelompok massa aksi yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), didepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, massa menyebut adanya dugaan kredit macet di Bank Sumut yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung sampai Milyaran Rupiah.
Koordinator Aksi Doni, dalam pernyataan sikapnya membongkar sejumlah dugaan kredit macet yang terjadi di Bank plat merah tesebut. Dan pernyataan yang disampaikan itu, berdasarkan dari hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sumut.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 14/T/S/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tanggal 12 Februari 2026 menemukan bahwa, Permohonan Kredit, Analisis Kredit dan Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Produktif sebesar Rp. 8.251.661.128,02 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Kemudian sebutnya, Aktivitas penagihan kredit NPL sebesar Rp. 7.621.017.418,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan penanganan kredit macet dengan umur tunggakan melebihi sepuluh tahun sebesar Rp. 31.924.175.887,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” sebutnya.
Selain itu lnjutnya, ada juga Pengelolaan asuransi kredit/pembiayaan sebesar Rp. 3.552.896.567,45 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari Pengurus Besar ALAMP AKSI, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memproses secara hukum terkait temuan BPK RI tersebut di atas. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut terkait hal tersebut di atas,” katanya.
Selanjutnya, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Sumut terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut terkait hal tersebut di atas. mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang diduga terlibat dan ikut bertanggungjawab terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut terkait hal tersebut di atas.
Atas hal tersebut, staf Penkum Kejatisu Randi mengatakan kepada massa aksi, akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh massa aksi tersebut ke pimpinannya.Dan dia juga menghimbau kepada massa aksi untuk menyampaikan laporan secara resmi ke Kejatisu terkait dengan aksi yang telah dismpaikan
Penulis : Yuli









