Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrahnya vonis Chusnul dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp13,08 miliar setelah Chusnul dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Chusnul kini menyandang status terpidana setelah sebelumnya berstatus sebagai terdakwa saat persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tidak ada yang mengajukan banding, baik terdakwa maupun JPU. Betul, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Minggu (12/7)

Baca Juga :  Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Chusnul sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. Dari total UP tersebut, Chusnul baru membayar senilai Rp150 juta.

Chusnul diyakini telah menerima suap dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,46 miliar, Andhika Chandra Bandy Rp3 miliar, Freddy Gondowardoyo Rp850 juta, Zulfikar Fahmi Rp779 juta, Widodo Rp525 juta, dan Asta Danika Rp470 juta. Seluruhnya adalah penyedia barang/jasa di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Perbuatan Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Chusnul enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari UP tersebut, Chusnul telah membayar sebesar Rp150 juta kepada negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB