Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrahnya vonis Chusnul dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp13,08 miliar setelah Chusnul dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Chusnul kini menyandang status terpidana setelah sebelumnya berstatus sebagai terdakwa saat persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tidak ada yang mengajukan banding, baik terdakwa maupun JPU. Betul, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Minggu (12/7)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Chusnul sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. Dari total UP tersebut, Chusnul baru membayar senilai Rp150 juta.

Chusnul diyakini telah menerima suap dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,46 miliar, Andhika Chandra Bandy Rp3 miliar, Freddy Gondowardoyo Rp850 juta, Zulfikar Fahmi Rp779 juta, Widodo Rp525 juta, dan Asta Danika Rp470 juta. Seluruhnya adalah penyedia barang/jasa di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Perbuatan Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Chusnul enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari UP tersebut, Chusnul telah membayar sebesar Rp150 juta kepada negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB