Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrahnya vonis Chusnul dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp13,08 miliar setelah Chusnul dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Chusnul kini menyandang status terpidana setelah sebelumnya berstatus sebagai terdakwa saat persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tidak ada yang mengajukan banding, baik terdakwa maupun JPU. Betul, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Minggu (12/7)

Baca Juga :  Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Chusnul sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. Dari total UP tersebut, Chusnul baru membayar senilai Rp150 juta.

Chusnul diyakini telah menerima suap dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,46 miliar, Andhika Chandra Bandy Rp3 miliar, Freddy Gondowardoyo Rp850 juta, Zulfikar Fahmi Rp779 juta, Widodo Rp525 juta, dan Asta Danika Rp470 juta. Seluruhnya adalah penyedia barang/jasa di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Perbuatan Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Chusnul enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari UP tersebut, Chusnul telah membayar sebesar Rp150 juta kepada negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru