Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lapangan yang dilakukan PN Lubuk Pakam di lahan pembangunan perumahan Citraland Tanjung Morawa dihadiri langsung oleh Sultan Serdang, Selasa (15/7).

Sidang lapangan yang digelar pada hari kamis kemaren (11/7) merupakan lanjutan dari gugatan pihak Kesultanan Deli melalui kuasanya Sugiono dimana termasuk lahan Tj. Morawa. Kehadiran Sultan Serdang Drs. Achmad Tala’a Sjariful Alamsjah sebagai penggugat intervensi.

“Ya, memang saya hadir langsung dilokasi seperti yang nampak di media sebelumnya dan kehadiran saya dalam posisi Penggugat Intervensi” bukanya, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Hal tersebut dikarenakan, bahwa lahan Tanjong Morawa yang menjadi objek sengketa merupakan wilayah Kesultanan Serdang, lahan yang di bangun Perumahan Citraland ini melalui PTPN dan PT NDP dulunya merupakan milik kesultanan Serdang yang disewa pakaikan kepada Perusahaan asing, Sedangkan program pemerintah terkait Nasionalisasi itu yang perusahaan asingnya bukan lahan milik kesultanan.

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

“Sebenarnya kami pihak Kesultanan tidak mempermasalahkan jika lahan tersebut di pakai masyarakat adat walau bukan berbangsa melayu, tapi masalahnya ini diperjual belikan oleh PTPN yang bukan masyarakat adat, jadi kita hadir dan harus bercerita sejarah dengan data yang ada” Tegas Sultan Serdang yang akrab di sapa Tengku Amek. Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB