Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lapangan yang dilakukan PN Lubuk Pakam di lahan pembangunan perumahan Citraland Tanjung Morawa dihadiri langsung oleh Sultan Serdang, Selasa (15/7).

Sidang lapangan yang digelar pada hari kamis kemaren (11/7) merupakan lanjutan dari gugatan pihak Kesultanan Deli melalui kuasanya Sugiono dimana termasuk lahan Tj. Morawa. Kehadiran Sultan Serdang Drs. Achmad Tala’a Sjariful Alamsjah sebagai penggugat intervensi.

“Ya, memang saya hadir langsung dilokasi seperti yang nampak di media sebelumnya dan kehadiran saya dalam posisi Penggugat Intervensi” bukanya, Selasa (16/7).

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

Hal tersebut dikarenakan, bahwa lahan Tanjong Morawa yang menjadi objek sengketa merupakan wilayah Kesultanan Serdang, lahan yang di bangun Perumahan Citraland ini melalui PTPN dan PT NDP dulunya merupakan milik kesultanan Serdang yang disewa pakaikan kepada Perusahaan asing, Sedangkan program pemerintah terkait Nasionalisasi itu yang perusahaan asingnya bukan lahan milik kesultanan.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

“Sebenarnya kami pihak Kesultanan tidak mempermasalahkan jika lahan tersebut di pakai masyarakat adat walau bukan berbangsa melayu, tapi masalahnya ini diperjual belikan oleh PTPN yang bukan masyarakat adat, jadi kita hadir dan harus bercerita sejarah dengan data yang ada” Tegas Sultan Serdang yang akrab di sapa Tengku Amek. Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB