Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lapangan yang dilakukan PN Lubuk Pakam di lahan pembangunan perumahan Citraland Tanjung Morawa dihadiri langsung oleh Sultan Serdang, Selasa (15/7).

Sidang lapangan yang digelar pada hari kamis kemaren (11/7) merupakan lanjutan dari gugatan pihak Kesultanan Deli melalui kuasanya Sugiono dimana termasuk lahan Tj. Morawa. Kehadiran Sultan Serdang Drs. Achmad Tala’a Sjariful Alamsjah sebagai penggugat intervensi.

“Ya, memang saya hadir langsung dilokasi seperti yang nampak di media sebelumnya dan kehadiran saya dalam posisi Penggugat Intervensi” bukanya, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Hal tersebut dikarenakan, bahwa lahan Tanjong Morawa yang menjadi objek sengketa merupakan wilayah Kesultanan Serdang, lahan yang di bangun Perumahan Citraland ini melalui PTPN dan PT NDP dulunya merupakan milik kesultanan Serdang yang disewa pakaikan kepada Perusahaan asing, Sedangkan program pemerintah terkait Nasionalisasi itu yang perusahaan asingnya bukan lahan milik kesultanan.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

“Sebenarnya kami pihak Kesultanan tidak mempermasalahkan jika lahan tersebut di pakai masyarakat adat walau bukan berbangsa melayu, tapi masalahnya ini diperjual belikan oleh PTPN yang bukan masyarakat adat, jadi kita hadir dan harus bercerita sejarah dengan data yang ada” Tegas Sultan Serdang yang akrab di sapa Tengku Amek. Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland
Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:08 WIB

Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:03 WIB

MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru