Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 miliar tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam pekara ini, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Suhartono telah diperiksa penyidik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan, Suhartono dilakukan sebelum pengeledahan.

“(Mantan Dirut RSUD Pirngadi) sudah diperiksa sebelum dilakukan pengeledahan,” ucap Valentino Minggu (12/7)

Meskipun Kejari Medan telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi – saksi serta pemeriksaan mantan Dirut, tetapi sejauh ini belum ada ditetapkan tersangka.

“Belum ada (tersangka) karena masih pendalaman penyidikan terkait alat bukti serta barang bukti,” tambah Valentino.

Sampai saat ini Kejari Medan masih berkordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui kerugian negara.

“(Untuk kerugian negara) sementara masih berkoordinasi dengan pihak BPK,” ucap Valentino.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSUD Pirngadi tersebut, Valentino belum dapat memberikan informasi lebih rinci lantaran masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejari Medan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Ketika ditanyakan, apakah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan,
Mardohar Tambunan diperiksa atau tidak. Valentino mengatakan tidak diperiksa karena tidak berkaitan dalam pekara ini.

“Tidak (diperiksa) karena tidak berkaitan,” pungkas Valentino.

Saksi Diperiksa 11 Orang

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi. Sebanyak 11 saksi dari pihak RSUD Pirngadi telah menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka.

“Dalam pemeriksaan sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa dari pihak RS Pirngadi. Meskipun sudah ada pemeriksaan saksi-saksi tetapi belum ada ditetapkan tersangka,” ucap Valentino.

Kasus ini berawal, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026),” ucap Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.

Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyita berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut,” tutup Valentino.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Berita Terbaru

Hukum

Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB

Daerah

Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:25 WIB