Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 miliar tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam pekara ini, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Suhartono telah diperiksa penyidik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan, Suhartono dilakukan sebelum pengeledahan.

“(Mantan Dirut RSUD Pirngadi) sudah diperiksa sebelum dilakukan pengeledahan,” ucap Valentino Minggu (12/7)

Meskipun Kejari Medan telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi – saksi serta pemeriksaan mantan Dirut, tetapi sejauh ini belum ada ditetapkan tersangka.

“Belum ada (tersangka) karena masih pendalaman penyidikan terkait alat bukti serta barang bukti,” tambah Valentino.

Sampai saat ini Kejari Medan masih berkordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui kerugian negara.

“(Untuk kerugian negara) sementara masih berkoordinasi dengan pihak BPK,” ucap Valentino.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap mantan Dirut RSUD Pirngadi tersebut, Valentino belum dapat memberikan informasi lebih rinci lantaran masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejari Medan.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Ketika ditanyakan, apakah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan,
Mardohar Tambunan diperiksa atau tidak. Valentino mengatakan tidak diperiksa karena tidak berkaitan dalam pekara ini.

“Tidak (diperiksa) karena tidak berkaitan,” pungkas Valentino.

Saksi Diperiksa 11 Orang

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi. Sebanyak 11 saksi dari pihak RSUD Pirngadi telah menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka.

“Dalam pemeriksaan sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa dari pihak RS Pirngadi. Meskipun sudah ada pemeriksaan saksi-saksi tetapi belum ada ditetapkan tersangka,” ucap Valentino.

Kasus ini berawal, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Kota Medan. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 23,8 milliar.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026),” ucap Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.

Tidak hanya itu, Valentino juga mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” ujar Valentino.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyita berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Valentino mengatakan, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang/jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan terhadap pihak- pihak tersebut,” tutup Valentino.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru