Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, mengaku terkejut setelah mengetahui harga sebenarnya satu unit smartboard yang diadakan dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi hanya sekitar Rp30 juta. Padahal, dalam proyek tersebut harga per unit mencapai sekitar Rp153 juta.

Pernyataan itu disampaikan Idam Khalid saat menanggapi kesaksian Senior Manager PT Galva, Yuliana, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

“Saya terkejut mendengar harga smartboard hanya Rp30 juta per unit. Padahal harga yang dibeli mencapai Rp160 juta per unit,” ujar Idam di persidangan.

Yuliana merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Dalam kesaksiannya, Yuliana menjelaskan PT Galva sebagai distributor menjual smartboard kepada PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp30 juta per unit karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar, yakni sebanyak 93 unit.

Baca Juga :   9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

“Harga jual ke PT Bismacindo Rp30 juta per unit karena membeli 93 unit sekaligus,” kata Yuliana.

Menurutnya, harga pasaran smartboard sebenarnya sekitar Rp50 juta per unit. Namun, PT Galva memberikan potongan harga sekitar 40 persen karena pembelian dalam jumlah besar.

“Harga normal sekitar Rp50 juta, tetapi karena pembelian dalam jumlah banyak diberikan diskon hingga 40 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Yuliana menegaskan tidak ada aturan yang melarang pembeli menjual kembali barang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Tidak ada larangan pembeli menjual kembali dengan harga tinggi. Itu merupakan bagian dari mekanisme bisnis,” katanya.

Saat dimintai tanggapan, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa memilih tidak banyak berkomentar. Sementara Idam Khalid langsung berdiri dari kursi terdakwa dan menyampaikan keterkejutannya atas keterangan saksi.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

Diketahui, dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, harga yang dibayarkan mencapai sekitar Rp153 juta per unit, sementara harga yang tercantum dalam e-katalog sekitar Rp160 juta per unit.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Idam Khalid selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

Jaksa menyebut proyek pengadaan 93 unit smartboard yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp14,415 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,218 miliar berdasarkan hasil audit.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan Bahrun Walidin diduga menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru