MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, mengaku terkejut setelah mengetahui harga sebenarnya satu unit smartboard yang diadakan dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi hanya sekitar Rp30 juta. Padahal, dalam proyek tersebut harga per unit mencapai sekitar Rp153 juta.
Pernyataan itu disampaikan Idam Khalid saat menanggapi kesaksian Senior Manager PT Galva, Yuliana, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
“Saya terkejut mendengar harga smartboard hanya Rp30 juta per unit. Padahal harga yang dibeli mencapai Rp160 juta per unit,” ujar Idam di persidangan.
Yuliana merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Dalam kesaksiannya, Yuliana menjelaskan PT Galva sebagai distributor menjual smartboard kepada PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp30 juta per unit karena pembelian dilakukan dalam jumlah besar, yakni sebanyak 93 unit.
“Harga jual ke PT Bismacindo Rp30 juta per unit karena membeli 93 unit sekaligus,” kata Yuliana.
Menurutnya, harga pasaran smartboard sebenarnya sekitar Rp50 juta per unit. Namun, PT Galva memberikan potongan harga sekitar 40 persen karena pembelian dalam jumlah besar.
“Harga normal sekitar Rp50 juta, tetapi karena pembelian dalam jumlah banyak diberikan diskon hingga 40 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Yuliana menegaskan tidak ada aturan yang melarang pembeli menjual kembali barang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Tidak ada larangan pembeli menjual kembali dengan harga tinggi. Itu merupakan bagian dari mekanisme bisnis,” katanya.
Saat dimintai tanggapan, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa memilih tidak banyak berkomentar. Sementara Idam Khalid langsung berdiri dari kursi terdakwa dan menyampaikan keterkejutannya atas keterangan saksi.
Diketahui, dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, harga yang dibayarkan mencapai sekitar Rp153 juta per unit, sementara harga yang tercantum dalam e-katalog sekitar Rp160 juta per unit.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Idam Khalid selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.
Jaksa menyebut proyek pengadaan 93 unit smartboard yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp14,415 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,218 miliar berdasarkan hasil audit.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan Bahrun Walidin diduga menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan.
Penulis : Yuli









