AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID- Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Tahapan Penyelidikan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan kelalaian Kapolres Mandailing Natal dalam penanganan aktivitas tambang emas ilegal yang telah merenggut korban jiwa.

Surat tersebut menjadi bukti awal bahwa laporan AMPM tidak diabaikan dan kini telah memasuki tahap penyelidikan internal oleh institusi Polri. AMPM menilai langkah ini sebagai sinyal penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas, khususnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan nyawa masyarakat.

AMPM menegaskan bahwa tragedi hilangnya nyawa akibat tambang emas ilegal di Mandailing Natal bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, AMPM menilai perlu adanya pengusutan serius terhadap dugaan kelalaian struktural, termasuk tanggung jawab pimpinan kepolisian setempat.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

“Kami menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Harus ada keberanian untuk membuka fakta secara objektif dan menindak siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan tambang ilegal beroperasi hingga menelan korban jiwa,” tegas AMPM.

AMPM juga meminta Bid Propam Polda Sumut bekerja secara profesional, transparan, dan independen, tanpa intervensi atau upaya melindungi oknum tertentu. Penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Mandailing Natal yang selama ini hidup di bawah ancaman kerusakan lingkungan dan praktik ilegal.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

Lebih lanjut, AMPM menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi moral dan pelaporan ke institusi yang lebih tinggi, apabila ditemukan indikasi penghentian perkara atau upaya pengaburan fakta.

AMPM menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh pembiaran hukum, dan tragedi ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Mandailing Natal dari tambang emas ilegal serta praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru