Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINR. ID – Dugaan korupsi anggaran sejumlah kegiatan pada dua UPT Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2025, kembali mencuat ke publik.

Kedua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan pemilik kegiatan tersebut, yaitu UPT Wilayah Timur dan UPT Wilayah Barat, yang dalam pelaksanaan kegiatannya diduga terjadi mark up.

Dugaan mark up anggaran kegiatan di UPT Wilayah Timur diantaranya pada pekerjaan proyek pengadaan beton ready mix FC” 20 Mpa dengan volume pekerjaan 1.160 M3 sebesar Rp1.827.000.000.

Pekerjaan proyek pengadaan langsung 1.200 batang besi polos ukuran 12 mm x 10 meter, spesifikasi SNI dalam negeri dan berkelanjutan atau sustainable public procurement atau SPP sebesar Rp210.840.000.

Pekerjaan proyek pengadaan plastik beton ibond breaker dengan pekerjaan 3000 M2, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp206.910.000.

Kemudian, pengadaan kayu Bekisting untuk 3 kali pakai pada pekerjaan 25 M3, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP dengan metode pemilihan pengadaan langsung sebesar Rp335.400.000.

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Pembayaran upah atas jasa tenaga penanganan pekerjaan 10 paket yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp600.000.000, serta pembayaran upah atas jasa tenaga penanganan pekerjaan 9 paket, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp 900.000.000.

Selain itu, dugaan mark up pekerjaan proyek pengadaan beton ready mix FC” 20 dengan volume pekerjaan 706 M3, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp 1.890.000.000.

Sementara, dugaan mark up di UPT Wilayah Barat Dinas SDABMBK Kota Medan terjadi pada pembayaran upah tenaga kerja pemeliharaan drainase dengan volume pekerjaan 10 kegiatan, yang merupakan proyek pengadaan langsung dan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp1.000.000.000.

Kemudian, proyek pengadaan langsung 910 lembar Triplek ukuran 120 x 240 cm #12 mm, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp198.198.000.

Proyek pengadaan langsung pada batu kelapa dengan volume pekerjaan 100 M3, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp30.000.000, serta proyek pengadaan langsung 500 batang besi polos ukuran 12 mm x 10 meter spesifikasi SNI, yang merupakan pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp87.850.000.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Selain itu, proyek pengadaan langsung pembelian kayu Bekisting untuk 3 kali pakai sebanyak 60 ton, yang merupakan pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp503.100.000, dan proyek pengadaan langsung 2000 zak Semen Portland PC, yang merupakan proyek pengadaan berkelanjutan atau SPP sebesar Rp189.366.000.

Menanggapi adanya dugaan mark up itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo berpendapat, alangkah baiknya jika kasus tersebut dilaporkan ke aparat penyidik.

“Agar tidak menjadi fitnah, segera laporkan kasusnya ke penyidik, karena itu tugas mereka untuk melakukan pengusutan,” ujarnya, Senin (5/1), saat dimintai komentarnya, sembari mengatakan, bila diperlukan pihaknya siap melaporkan kasusnya ke penyidik.

Konfirmasi tim media terkait berita tersebut kepada Walikota Medan, Rico Waas, masih terus dilakukan. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim tim media, Senin (5/1), hingga kini belum mendapat jawaban untuk perimbangan berita.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB