Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kejatisu Belum Agendakan Pemanggilan A. Tambunan

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan korupsi Aset PTPN I kian bergulir kepermukaan. Lokasinya yang berada di kabupaten Deli Serdang membuka peluang bagi Kejaksaan Sumut untuk memanggil mantan Bupati Deli Serdang. Apalagi kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinan Anshari Tambunan.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum ada rencana memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan Citraland.

Belakangan, isu dugaan keterlibatan Ashari yang kini duduk di kursi DPR RI mencuat, karena disebut-sebut turut melanggengkan proses jual beli aset PTPN I Regional I hingga berdirinya komplek perumahan mewah tersebut.

Baca Juga :  23 Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi di Periksa Penyidik KPK di Kantor BPKP Provinsi

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa penyidik belum pernah memeriksa Ashari.

“Belum (berencana memanggil dan memeriksa yang bersangkutan),” kata Husairi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Ashari baru akan dilakukan apabila penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus membutuhkan keterangannya.

“Terkait apakah ada rencana pemeriksaan mantan Bupati atau siapa pun itu, jika memang dalam penyidikan diperlukan, maka pasti ditindaklanjut. Tergantung hasil dan perkembangan penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land untuk alih fungsi lahan. Hasil penyelidikan sementara menduga adanya pelanggaran hukum pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia

PT NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penyimpangan ini membuat pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR terindikasi bermasalah secara hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB