Gubsu Diminta Copot Pejabat Rangkap Jabatan Mutaqqin Hasrimy

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Gubernur Sumatera Utara diminta untuk tidak lagi membiarkan Pejabat Strukturalnya rangkap jabatan, agar bisa lebih fokus dalam bekerja, dan diminta juga agar mencopot jabatan para pejabat yang sedang bermasalah dan menjadi pusat perhatian masayarakat.

” Kita minta agar Gubernur Sumatera Utara segera mencopot pejabat-pejabat yang rangkap jabatan dan yang sedang dalam sorotan publik. Seperti contohnya Mutaqqin Hasrimy, kepala SATPOL-PP Sumut yang juga plt. Kadis Perhubungan Sumut. Setelah sebelumnya dia juga menjabat sebagai plt Walikota Tebingtinggi. Yang saat ini sedang menjadi sorotan publik karna kasus Smartboard. Copot dan biarkan dia menjalani proses hukum, Jangan dilindungi, ” tegas Aktifis anti korupsi Sumut Pangera Sirehar, Senin ( 29/9).

Lebih lanjut ia menyayangkan tindakan Gubernur yang menempatkan pejabatnya pada dua posisi penting di jajaran Pemrov Sumut. Begitu ada masalah di kedua dinas, pejabat itu malah buang badan.

” Semalam kita di gemparkan dengan perkataan Gubsu tentang mobil/ truk plat merah yang tidak bisa masuk ke Sumut, dan itu ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan, karna tonase, izin truk dan yang lainnya itu kewenangan Dinas Perhubungan, tapi begitu ditanya kepada Plt. Dinas Perhubungan Mutaqqin Hasrimy malah bilang tidak tahu beritanya. Kan ngak mungkin, segitu viralnya dia gak tau, ” Ujar Pangeran.

Baca Juga :  Mantan Sekda Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Jadi Saksi Sidang Topan Ginting

Kesannya, kata Pangeran, di Sumut ini sudah tidak ada lagi orang atau pejabat yang layak duduk di posisi Dinas Perhubungan.

” Kayak kehabisan orang pintar, cerdas, tanggung jawab dan kompeten di Sumut ini, sampe rangkap jabatan, kalau tadi kerjanya bagus ngak papa, ini dia ninggalin Tebingtinggi dengan masalah loh, itu mau di pake terus. Sadar lag bapak Gubernur, beri jabatan itu pada yang berkompeten, ” tuturnya.

Pemeriksaan Kasus Smartboard di Dukung Ketua DPRD Tebingtinggi

Diketahui, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadaffi Nasution, kepada wartawan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi berinisial IKD, terkait proyek pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI).

Dafi menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pemeriksaan Kadis Pendidikan oleh Kejatisu, kami mendukung proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” ujarnya , Senin (29/9).

Proyek Rp14 Miliar Jadi Sorotan

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar menjadi sorotan publik. Proyek ini dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya justru dilakukan menggunakan dana APBD TA 2025 melalui mekanisme pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga :  Massa Gelar Aksi di Medan Hari Ini, Rute Menuju Pos Bloc dan DPRD

Dalam dokumen tertanggal 31 Januari 2025, berjudul Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD TA 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditandatangani Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, disebutkan bahwa Pemko melakukan pergeseran BTT untuk membayar kewajiban kepada rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp14.275.500.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembayaran pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada tahun 2024.

Perubahan tersebut kemudian ditetapkan melalui Perwakilan No 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebingtinggi TA 2025.

Penolakan terhadap proyek ini juga sempat mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada 22 Juli 2025 lalu, saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025.

Melalui pandangan akhirnya yang dibacakan Ir Horas Gumanti Tampubolon, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak pengesahan anggaran untuk PTI.

“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak. Oleh karena itu, kami menolak dicantumkannya dalam Perubahan APBD TA 2025,” ucap Horas dalam sidang tersebut.

Fraksi tersebut mempertanyakan urgensi pengadaan teknologi mahal di tengah kebutuhan dasar pendidikan lainnya yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru