Gubsu Diminta Copot Pejabat Rangkap Jabatan Mutaqqin Hasrimy

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Gubernur Sumatera Utara diminta untuk tidak lagi membiarkan Pejabat Strukturalnya rangkap jabatan, agar bisa lebih fokus dalam bekerja, dan diminta juga agar mencopot jabatan para pejabat yang sedang bermasalah dan menjadi pusat perhatian masayarakat.

” Kita minta agar Gubernur Sumatera Utara segera mencopot pejabat-pejabat yang rangkap jabatan dan yang sedang dalam sorotan publik. Seperti contohnya Mutaqqin Hasrimy, kepala SATPOL-PP Sumut yang juga plt. Kadis Perhubungan Sumut. Setelah sebelumnya dia juga menjabat sebagai plt Walikota Tebingtinggi. Yang saat ini sedang menjadi sorotan publik karna kasus Smartboard. Copot dan biarkan dia menjalani proses hukum, Jangan dilindungi, ” tegas Aktifis anti korupsi Sumut Pangera Sirehar, Senin ( 29/9).

Lebih lanjut ia menyayangkan tindakan Gubernur yang menempatkan pejabatnya pada dua posisi penting di jajaran Pemrov Sumut. Begitu ada masalah di kedua dinas, pejabat itu malah buang badan.

” Semalam kita di gemparkan dengan perkataan Gubsu tentang mobil/ truk plat merah yang tidak bisa masuk ke Sumut, dan itu ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan, karna tonase, izin truk dan yang lainnya itu kewenangan Dinas Perhubungan, tapi begitu ditanya kepada Plt. Dinas Perhubungan Mutaqqin Hasrimy malah bilang tidak tahu beritanya. Kan ngak mungkin, segitu viralnya dia gak tau, ” Ujar Pangeran.

Baca Juga :  Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi

Kesannya, kata Pangeran, di Sumut ini sudah tidak ada lagi orang atau pejabat yang layak duduk di posisi Dinas Perhubungan.

” Kayak kehabisan orang pintar, cerdas, tanggung jawab dan kompeten di Sumut ini, sampe rangkap jabatan, kalau tadi kerjanya bagus ngak papa, ini dia ninggalin Tebingtinggi dengan masalah loh, itu mau di pake terus. Sadar lag bapak Gubernur, beri jabatan itu pada yang berkompeten, ” tuturnya.

Pemeriksaan Kasus Smartboard di Dukung Ketua DPRD Tebingtinggi

Diketahui, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadaffi Nasution, kepada wartawan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi berinisial IKD, terkait proyek pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI).

Dafi menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait pemeriksaan Kadis Pendidikan oleh Kejatisu, kami mendukung proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” ujarnya , Senin (29/9).

Proyek Rp14 Miliar Jadi Sorotan

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar menjadi sorotan publik. Proyek ini dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya justru dilakukan menggunakan dana APBD TA 2025 melalui mekanisme pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Dalam dokumen tertanggal 31 Januari 2025, berjudul Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No 36 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD TA 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan ditandatangani Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, disebutkan bahwa Pemko melakukan pergeseran BTT untuk membayar kewajiban kepada rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp14.275.500.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembayaran pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada tahun 2024.

Perubahan tersebut kemudian ditetapkan melalui Perwakilan No 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebingtinggi TA 2025.

Penolakan terhadap proyek ini juga sempat mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada 22 Juli 2025 lalu, saat pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025.

Melalui pandangan akhirnya yang dibacakan Ir Horas Gumanti Tampubolon, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak pengesahan anggaran untuk PTI.

“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak. Oleh karena itu, kami menolak dicantumkannya dalam Perubahan APBD TA 2025,” ucap Horas dalam sidang tersebut.

Fraksi tersebut mempertanyakan urgensi pengadaan teknologi mahal di tengah kebutuhan dasar pendidikan lainnya yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB