Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ashari Tambunan, selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan milik negara PTPN I kepada pihak pengembang Citraland.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kepada wartawan di Medan, Jumat (31/10).

“Kita melihat posisi Ashari Tambunan sudah sangat jelas dalam alur kasus ini. Ia memegang kewenangan penuh saat menjabat sebagai Bupati Deliserdang ketika terjadi perubahan peruntukan lahan PTPN I yang kini dikuasai Citraland. Maka, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” tegas Azmi Hadly.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana PSR Padang Lawas,  Mantan Kadis dan Ketua Koperasi Resmi Ditahan, Rp1,8 Miliar Disita

Azmi menambahkan, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menemukan adanya pelanggaran mekanisme perubahan peruntukan lahan negara yang semestinya tidak dapat dialihkan menjadi aset komersial tanpa persetujuan dan prosedur hukum yang sah.

“Kami mendesak Kejatisu bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai kasus besar seperti ini berhenti di meja saksi. Jika memang ada bukti kuat, maka siapapun yang terlibat,termasuk mantan kepala daerah ,harus ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti bersalah, ” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara yang dikelola BUMN PTPN I, yang diduga dijual atau dialihkan kepada pengembang swasta untuk kepentingan komersial. Beberapa pejabat dan mantan pejabat daerah juga telah diperiksa dalam perkara ini.

Azmi Hadly menegaskan, KAMAK akan terus mengawal kasus tersebut hingga Kejatisu menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat Sumut menunggu komitmen Kejatisu dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB