3 Bulan, Kejati Sumut Pulihkan Rp255,8 Miliar dan US$2,9 Juta dari Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kurun waktu 3 bulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara yang berhasil dipulihkan berasal dari kasus korupsi. Pertama, kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556, yang dibayarkan pada Selasa (2/9/2025).

Kedua, pihaknya memulihkan uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan Citraland.

Baca Juga :  Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Uang tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10) sebagai pembayaran kerugian negara.

Sehingga, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan di bawah kepemimpinan Harli sejak Juli hingga Oktober 2025 mencapai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ucap Harli Senin (27/10).

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pemulihan keuangan negara juga menjadi upaya Kejati Sumut dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” tegas Harli.

Ia menegaskan, penegakan hukum kasus korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang diduga kuat merugikan keuangan negara akan diproses hukum, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Berita Terbaru

Berita

DPN Ajak Masyarakat Sumut Bayar Pajak Pakai Uang Koin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:41 WIB

Hukum

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB