3 Bulan, Kejati Sumut Pulihkan Rp255,8 Miliar dan US$2,9 Juta dari Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kurun waktu 3 bulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara yang berhasil dipulihkan berasal dari kasus korupsi. Pertama, kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556, yang dibayarkan pada Selasa (2/9/2025).

Kedua, pihaknya memulihkan uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan Citraland.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Uang tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10) sebagai pembayaran kerugian negara.

Sehingga, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan di bawah kepemimpinan Harli sejak Juli hingga Oktober 2025 mencapai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ucap Harli Senin (27/10).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pemulihan keuangan negara juga menjadi upaya Kejati Sumut dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” tegas Harli.

Ia menegaskan, penegakan hukum kasus korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang diduga kuat merugikan keuangan negara akan diproses hukum, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru