MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Eskalasi konflik saat aksi masa kemungkinan terjadi akibat tidak optimalnya pihak bank dalam pengelolaan situasi, begitu juga masa aksi terpancing oleh pendekatan keamanan yang dianggap represif.
Dari aspek hak mengemukakan pendapat, aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Penyampaian aspirasi, terlebih terkait dugaan persoalan internal institusi yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan nasabah, merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.
” Karena itu, pendekatan aparat keamanan maupun pihak bank seharusnya mengedepankan komunikasi persuasif dan de-eskalasi, bukan tindakan yang berpotensi memicu ketegangan. Dalam situasi aksi dimana dalam pemberitaan disebutkan satpam mengacungkan benda menyerupai pentungan kepada massa dapat dipersepsikan sebagai tindakan intimidatif yang memperburuk situasi. Seharusnya pihak bank BRI lebih mengedepankan prinsip pengamanan yang profesional dan proporsional,” tegas Pengamat Kebijakan Publik dan anggaran Elfanda Ananda Sabtu (9/5).
lebih lanjut ia mengatakan,Walaupun di sisi lain, perlu dipahami bahwa institusi perbankan memiliki tanggung jawab besar menjaga stabilitas operasional, serta kenyamanan nasabah.
” Pernyataan BRI yang menegaskan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat dan tetap meminta aksi berjalan tertib menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan stabilitas layanan publik. Meski demikian, respons resmi BRI cenderung lebih menitikberatkan pada narasi gangguan ketertiban dan potensi anarkisme, sementara belum terlihat adanya evaluasi terbuka terhadap tindakan petugas keamanan di lapangan,” tekan Elfanda .
Padahal, dalam situasi seperti ini, transparansi dan sikap objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila terdapat dugaan tindakan berlebihan dari petugas keamanan, maka pihak bank semestinya juga membuka ruang evaluasi internal secara profesional dan independen, bukan semata menyoroti tindakan massa.
Pentingnya standar penanganan aksi demonstrasi di lingkungan pelayanan publik, khususnya sektor perbankan. Pengamanan tidak boleh bersifat represif karena berpotensi melanggar hak sipil masyarakat, tetapi aksi demonstrasi juga tidak boleh mengganggu pelayanan umum atau menciptakan intimidasi terhadap nasabah.
Untuk itu, Pihak bank berhak menjaga keamanan operasional dan kenyamanan nasabah. Namun, penggunaan pendekatan keamanan yang berlebihan justru dapat memperbesar konflik dan merusak citra institusi.
Aksi demonstrasi juga harus dijalankan secara tertib agar substansi tuntutan tidak tenggelam akibat kericuhan. Justeru dengan terjadinya kericuhan tuntutan aksi yang disampaikan tidak tersampaikan dengan baik.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi di lingkungan perbankan, termasuk kemungkinan mediasi terbuka antara pihak pengunjuk rasa dan manajemen bank.
” Pendekatan dialogis jauh lebih efektif menjaga stabilitas ketimbang respons yang terkesan konfrontatif. Dalam konteks pelayanan publik, menjaga kepercayaan masyarakat tidak cukup hanya melalui pengamanan fisik, tetapi juga melalui keterbukaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak demokratis warga negara,” tutupnya.
Penulis : Yuli









