Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumut

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLIND.ID– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut). Penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” kata Sigit, Sabtu (13/12).

Meski demikian, Listyo belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan tim satgas masih melakukan pendalaman di lapangan untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku.

“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut setelah prosesnya selesai,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan proses hukum di lokasi tersebut telah resmi berjalan. “Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Irhamni.

Selain di Sumatera Utara, dugaan pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim penyidik mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang merupakan area lindung.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda " Sebuah Luka Kokohkan Cita-Cita Luhur Membangun Bangsa "

“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang,” kata Irhamni.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengalirkan kayu hasil tebangan.

Batang pohon besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah dihanyutkan.

“Kayu ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola seperti rakit,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen
Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB