Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendukung langkah gugatan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5/2026).

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai blackout yang berlangsung dalam durasi cukup lama telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, pelaku usaha hingga pelayanan publik. Gangguan listrik tersebut dinilai tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga mempengaruhi roda perekonomian serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan Usai Ucapkan "Lu Punya Otak Gak Sih"

Menurut Mufti, upaya class action merupakan hak konstitusional konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, BPKN mendukung langkah hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional.

“Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BPKN juga meminta PLN bersikap transparan kepada publik terkait penyebab utama blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara tersebut. Selain itu, PLN diminta segera menyampaikan langkah mitigasi agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Terungkap, 23 Tambang di Wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar

“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.

Selain mendorong keterbukaan informasi, BPKN meminta pemerintah bersama PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mekanisme mitigasi gangguan jaringan.

Mufti menegaskan, listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern sehingga gangguan dalam skala besar tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

“Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,” pungkasnya.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan
Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat
Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:35 WIB

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru