Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendukung langkah gugatan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5/2026).

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai blackout yang berlangsung dalam durasi cukup lama telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, pelaku usaha hingga pelayanan publik. Gangguan listrik tersebut dinilai tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga mempengaruhi roda perekonomian serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Alasan Kemanusiaan, WBP Lapas Aceh Tamiang Terpaksa di Lepas

Menurut Mufti, upaya class action merupakan hak konstitusional konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, BPKN mendukung langkah hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional.

“Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BPKN juga meminta PLN bersikap transparan kepada publik terkait penyebab utama blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara tersebut. Selain itu, PLN diminta segera menyampaikan langkah mitigasi agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga :  Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum

“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.

Selain mendorong keterbukaan informasi, BPKN meminta pemerintah bersama PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mekanisme mitigasi gangguan jaringan.

Mufti menegaskan, listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern sehingga gangguan dalam skala besar tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

“Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,” pungkasnya.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI
Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter
Pemerintah Freeze Tarif Listrik Juli-September 2026, 13 Golongan Nonsubsidi Tetap
Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:09 WIB

Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:42 WIB

Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:34 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:25 WIB

Pemerintah Freeze Tarif Listrik Juli-September 2026, 13 Golongan Nonsubsidi Tetap

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:31 WIB