Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menolak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito, dikutip dari HarianPost.id_ Selasa

Larangan Rekrut Honorer Baru
Meski berkomitmen mempertahankan pegawai yang ada, Tito memberi peringatan keras kepada kepala daerah. Ia menegaskan tidak ada celah lagi untuk merekrut tenaga honorer baru.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk menekan beban belanja pegawai daerah yang terus membengkak. Sebagai solusi, Tito mendorong pemerintah daerah lebih kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

Ia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang berhasil mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun. Kuncinya: integrasi pajak restoran dan hotel langsung ke sistem pemda serta kemudahan perizinan investasi.

Kabupaten Banyuwangi, sukses mengintegrasikan pajak restoran dan hotel secara langsung ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD,” kata Tito.

Tito juga meminta pemda memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pencetak pendapatan baru, bukan beban APBD.

Masa Transisi UU HKPD Diperpanjang
Untuk memberi ruang penyesuaian fiskal, Mendagri telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal Mei 2026.

Baca Juga :  Menko Polkam Lantik Janmat Sembiring Putra Batu Bara Jadi Staf Khusus

Hasilnya, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disepakati diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tidak melalui revisi UU, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027.

Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.

Dengan perpanjangan ini, pemda diharapkan punya waktu mematangkan manajemen anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer. (Int)

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:15 WIB

Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional

Berita Terbaru