Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menolak opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito, dikutip dari HarianPost.id_ Selasa

Larangan Rekrut Honorer Baru
Meski berkomitmen mempertahankan pegawai yang ada, Tito memberi peringatan keras kepada kepala daerah. Ia menegaskan tidak ada celah lagi untuk merekrut tenaga honorer baru.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk menekan beban belanja pegawai daerah yang terus membengkak. Sebagai solusi, Tito mendorong pemerintah daerah lebih kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera

Ia mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang berhasil mendongkrak PAD dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun. Kuncinya: integrasi pajak restoran dan hotel langsung ke sistem pemda serta kemudahan perizinan investasi.

Kabupaten Banyuwangi, sukses mengintegrasikan pajak restoran dan hotel secara langsung ke sistem Pemda, yang berdampak signifikan pada lonjakan PAD,” kata Tito.

Tito juga meminta pemda memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mesin pencetak pendapatan baru, bukan beban APBD.

Masa Transisi UU HKPD Diperpanjang
Untuk memberi ruang penyesuaian fiskal, Mendagri telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal Mei 2026.

Baca Juga :  Presiden Probowo Intruksikan 5 Arahan Untuk Tangani Banjir dan Longsor Sumatra

Hasilnya, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disepakati diperpanjang satu tahun. Perpanjangan tidak melalui revisi UU, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027.

Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Tito.

Dengan perpanjangan ini, pemda diharapkan punya waktu mematangkan manajemen anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga honorer. (Int)

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ijeck Desak DJKA Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh
Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI
Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter
Pemerintah Freeze Tarif Listrik Juli-September 2026, 13 Golongan Nonsubsidi Tetap
Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:44 WIB

Ijeck Desak DJKA Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:09 WIB

Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:42 WIB

Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:34 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB