Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana.

“Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Eksekusi berdasarkan Surat Kejari Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal pelaksanaan putusan pengadilan.

MA Tolak Kasasi, Vonis 1,5 Tahun Tetap
MA menolak kasasi Razman melalui putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, 19 Mei 2026. Majelis hakim agung Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Sutarjo memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa. Proses memutus kasasi berlangsung 9 hari.

Dengan begitu Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Menetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Kasus ini berawal 2022. Razman terbukti bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara berlanjut. Razman juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Razman 1,5 tahun penjara. Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Razman banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum kandas.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ijeck Desak DJKA Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh
Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI
Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter
Pemerintah Freeze Tarif Listrik Juli-September 2026, 13 Golongan Nonsubsidi Tetap
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:44 WIB

Ijeck Desak DJKA Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:09 WIB

Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:42 WIB

Haji Suratman Antar Langsung Petisi Rakyat Sumut Untuk Presiden Prabowo ke BGN RI

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:34 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Turun 1 Juli 2026, Pertamax Turbo Rp19.300 dan Dexlite Rp19.700 per Liter

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB