Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana.

“Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Eksekusi berdasarkan Surat Kejari Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal pelaksanaan putusan pengadilan.

MA Tolak Kasasi, Vonis 1,5 Tahun Tetap
MA menolak kasasi Razman melalui putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, 19 Mei 2026. Majelis hakim agung Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Sutarjo memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa. Proses memutus kasasi berlangsung 9 hari.

Dengan begitu Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  10.000 Data Konsumen Ninja Express Dicuri

Kasus ini berawal 2022. Razman terbukti bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara berlanjut. Razman juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Razman 1,5 tahun penjara. Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Razman banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum kandas.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen
Riau Jadi Sorotan, Lahan Tidur Diubah Jadi Lumbung Pangan Baru
Gus Ipul Tanda Tangani MoU Layanan Sosial dan Kesehatan Warga Binaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:31 WIB

Mendagri Tito Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Larang Rekrut Honorer Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:01 WIB

Mahasiswa Jabodetabek Rencanakan Aksi di Bundaran HI Jumat 12/6/2026

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB