Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani 1,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026) pukul 16.20 WIB. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan penerimaan terpidana.

“Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

Eksekusi berdasarkan Surat Kejari Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal pelaksanaan putusan pengadilan.

MA Tolak Kasasi, Vonis 1,5 Tahun Tetap
MA menolak kasasi Razman melalui putusan nomor 5227 K/PID.SUS/2026, 19 Mei 2026. Majelis hakim agung Yohanes Priyana, Noor Edi Yono, dan Sutarjo memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa. Proses memutus kasasi berlangsung 9 hari.

Dengan begitu Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Kayu-Kayu Glonggongan Mulai di Evakuasi

Kasus ini berawal 2022. Razman terbukti bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris secara berlanjut. Razman juga terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Razman 1,5 tahun penjara. Iqlima divonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Razman banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum kandas.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan
Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat
Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:35 WIB

HUT ke-81 TNI: Tak Lagi Megah di Monas, Kini Fokus Perkuat Struktur Pertahanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Di HUT ke-81 TNI, Presiden Ingatkan Prajurit: Jiwa dan Ragamu Milik Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Dekranasda Deli Serdang Tampilkan Produk Lokal di Pameran Kriyanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru