Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairi dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menilep dana Bantuan Tak Terduga( BTT) untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1,158 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,kemarin Berita Lokal

Selain terdakwa Wahid selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), turut dituntut 2 rekanan yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku wakil direktur di CV. Eka Gautama Consultan, selaku wakil direktur CV. Udrata Karya, Sebagai direktur di PT. Zayyan Abizar Str, sebagai wakil direktur V di CV. Sakhi Utama serta Chairuddin Siregar sebagai direktur CV. Widya Winda, selaku penyedia pada beberapa kegiatan Realisasi Dana BTT masing-masing 2 tahun 6 Bulan penjara.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Aulia Batubara dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.

Menurut JPU, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar RpRp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang .

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka
Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta
Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa
Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP
BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:32 WIB

Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Renovasi Gedung Puskesmas Labuhan Batu 1,1 Tahun Denda Rp 50 Juta

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:27 WIB

Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:26 WIB

Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Berita Terbaru

Daerah

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:58 WIB