Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison mensinyalir banyak jalan rusak akibat oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional( BPJN) wilayah I Sumut bermental korupsi karena anggaran proyek itu dibagi- bagi sehingga mengganggu kualitas jalan

Hal itu dikemukakan Mardison dihadapan Terdakwa suap Heliyanto selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 di PJN I dan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Sebelumnya Jaksa KPK dikoordinir Wahyu Eko menghadirkan 4 saksi Mundson Hutauruk ( PPK),Rahmad Parulian ( KPA) proyek jalan di Sumut senilai Rp 56 miliar dan Ahmad Yusni Harahap serta Palahuddin.

Ternyata dari persidangan korupsi tersebut terungkap saksi Rahmat Parulian menerima Rp 250 juta dan Mundson Hutauruk selaku PPK menerima Rp 535 juta sebagai komitmen fee dari Muhamamd Akhiruddin alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) yang mengerjakan proyek jalan tersebut

Baca Juga :  Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

” Saya menerima uang dari rekanan menjelang masa tugas sebagai PPK,’ ujar Mundson Hutauruk seraya menyebut uang pemberian dari rekanan tersebut sebagai uang operasional dan tanda terima kasih, ” Katanya.

Hal yang sama juga dialami Rahmat Parulian selaku KPA yang menerima sebesar Rp 250 juta dari PT DNG.Namun uang tersebut sudah dikembalikan.

Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, Mardison yang memimpin persidangan itu langsung nyeletuk, pantasan banyak jalan- jalan rusak karena oknum pejabatnya doyan uang proyek.

” Bagaimana jalan bisa bagus, jika uangnya dibagi- bagi ke oknum pejabat.Pasti pemborong akan menyisihkan uang proyek tersebut sehingga pemborong tidak lagi memikirkan kualitas jalan,” ujar Ketua PN Medan itu

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

Mardison berharap melalui persidangan terdakwa Heliyanto ini harus diambil hikmahnya.” Jangan ada lagi pemberian uang apapun kepada pemborong.Biarkan dia bekerja sesuai tupoksinya. Sebaliknya Perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus pula sesuai kapabilitasnya,” ujar Mardison.

Diketahui, Heliyanto selaku PPK 1.4 PJN I didakwa menerima uang miliaran rupiah dari PT DNG untuk memenangkan proyek jalan di Tapsel Tahun 2023-2025

Terdakwa Heliyanto mengaku memenangkan PT DNG serkah mendapat restu dari Dicky Erlangga selaku Kepala Satker dan Kepala Balai PJN I Sumut Stanley

Dicky menerima Rp 1,6 miliar termasuk pemberian Rp 300 juta kepada Stanley .

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru