Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mardison mensinyalir banyak jalan rusak akibat oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional( BPJN) wilayah I Sumut bermental korupsi karena anggaran proyek itu dibagi- bagi sehingga mengganggu kualitas jalan

Hal itu dikemukakan Mardison dihadapan Terdakwa suap Heliyanto selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 di PJN I dan 4 saksi di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Sebelumnya Jaksa KPK dikoordinir Wahyu Eko menghadirkan 4 saksi Mundson Hutauruk ( PPK),Rahmad Parulian ( KPA) proyek jalan di Sumut senilai Rp 56 miliar dan Ahmad Yusni Harahap serta Palahuddin.

Ternyata dari persidangan korupsi tersebut terungkap saksi Rahmat Parulian menerima Rp 250 juta dan Mundson Hutauruk selaku PPK menerima Rp 535 juta sebagai komitmen fee dari Muhamamd Akhiruddin alias Kirun selaku Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) yang mengerjakan proyek jalan tersebut

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

” Saya menerima uang dari rekanan menjelang masa tugas sebagai PPK,’ ujar Mundson Hutauruk seraya menyebut uang pemberian dari rekanan tersebut sebagai uang operasional dan tanda terima kasih, ” Katanya.

Hal yang sama juga dialami Rahmat Parulian selaku KPA yang menerima sebesar Rp 250 juta dari PT DNG.Namun uang tersebut sudah dikembalikan.

Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, Mardison yang memimpin persidangan itu langsung nyeletuk, pantasan banyak jalan- jalan rusak karena oknum pejabatnya doyan uang proyek.

” Bagaimana jalan bisa bagus, jika uangnya dibagi- bagi ke oknum pejabat.Pasti pemborong akan menyisihkan uang proyek tersebut sehingga pemborong tidak lagi memikirkan kualitas jalan,” ujar Ketua PN Medan itu

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Mardison berharap melalui persidangan terdakwa Heliyanto ini harus diambil hikmahnya.” Jangan ada lagi pemberian uang apapun kepada pemborong.Biarkan dia bekerja sesuai tupoksinya. Sebaliknya Perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus pula sesuai kapabilitasnya,” ujar Mardison.

Diketahui, Heliyanto selaku PPK 1.4 PJN I didakwa menerima uang miliaran rupiah dari PT DNG untuk memenangkan proyek jalan di Tapsel Tahun 2023-2025

Terdakwa Heliyanto mengaku memenangkan PT DNG serkah mendapat restu dari Dicky Erlangga selaku Kepala Satker dan Kepala Balai PJN I Sumut Stanley

Dicky menerima Rp 1,6 miliar termasuk pemberian Rp 300 juta kepada Stanley .

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru