JAKARTA, SSOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut proses konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR/BPRS masih terus berlangsung.
Hingga akhir Juni 2026, 81 BPR/BPRS telah disetujui merger menjadi 24 bank. Sementara lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses perizinan di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dilakukan untuk memperkuat industri perbankan nasional. Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
“Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Tujuan Konsolidasi BPR/BPRS
Dian menjelaskan, konsolidasi bertujuan memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS. Cakupannya meliputi penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta efisiensi pengelolaan.
“Keberhasilan konsolidasi diharapkan dapat mewujudkan BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujarnya.
Visi tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027.
Dorongan Investor Strategis
OJK juga menyatakan akan mendukung upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk masuknya investor strategis baru selama memenuhi ketentuan.
Diharapkan, konsolidasi ini berdampak positif bagi kinerja bank dan mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Penulis : Wahyu Danil









