Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi puskesmas di Labuhanbatu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, masing-masing dengan hukuman penjara selama 13 bulan. Satu dari tujuh terdakwa adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Labuhanbatu bernama Mahrani.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajarsyah Putra, Rudi Syahputra, dan Yusrial Pasaribu dengan penjara 1 tahun 1 bulan, dengan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 50 hari,” ucap hakim ketua As’ad Rahim Lubis, Jumat (6/2).

Hakim juga menjatuhkan uang pengganti (UP) kerugian negara, masing-masing Fajarsyah Putra sebesar Rp 606 juta, Rudi Syahputra sebanyak Rp 193 juta dan Yusrial Pasaribu sebesar Rp 283 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

Dan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, masih dalam perkara yang sama namun dalam persidangan yang digelar berbeda, hakim turut menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman dan denda yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Asep Karnama Putra,Togu Munthe, Purnomo Siregar dan Mahrani, masing-masing pidana penjara 1 tahun 1 bulan, denda 50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda penjara 50 hari,” tandas hakim.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

Usai membacakan vonis tersebut, hakim memberi kesempatan selama 7 hari ke depan kepada para terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan hingga 7 bulan dengan subsider 3 bulan, denda 100 juta dan uang pengganti yang berbeda-beda

Baca Juga :  Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

Sebelumnya, dalam dakwaan ketujuh terdakwa ditangkap atas korupsi renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.

Proyek renovasi pertama di Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam perkara ini terdapat 3 tersangka, yakni Kadis PPKB Labuhanbatu berinisial Mhr yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan selaku pejabat pembuat komitmen, PS selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, dan FP selaku pelaksana kegiatan.

Kemudian yang kedua, proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Proyek itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 768 juta. Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, yakni Mhr, TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, dan YSP selaku pelaksana kegiatan.

Proyek ketiga adalah renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 805 juta. Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Mhr, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan RS selaku pelaksana kegiatan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Olahraga

Atlet Taekwondo Berebut Podium di Popkot Medan 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 13:05 WIB

Berita

BPK Temukan Kerugian Ratusan Miliar di PT Perkebunan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 10:42 WIB