LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) mengecam keras Direksi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara yang dinilai membangkang hukum dengan menahan pembayaran hak pensiun delapan purnabakti senilai Rp 2,2 miliar. Padahal, perkara tersebut telah diputus inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum para pensiunan, Adamsyah, mengatakan hingga kini manajemen Perumda Tirtanadi belum juga membayarkan hak kliennya dengan total nilai Rp 2.205.855.924.

“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penolakan Tirtanadi melaksanakan putusan merupakan bentuk contempt of court dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” kata Adamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).

— Menang hingga Kasasi MA —

LBH-WI menjelaskan, sengketa hak pensiun tersebut telah dimenangkan para purnabakti sejak tingkat pertama hingga kasasi. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Perumda Tirtanadi melalui Putusan MA Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 24 April 2025.

Secara hukum tidak ada celah lagi. Putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dilaksanakan,” tegas Adamsyah.

— Pensiunan Sempat Ditelantarkan —

LBH-WI juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran terhadap para pensiunan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat para purnabakti diundang ke kantor Perumda Tirtanadi dengan janji penyelesaian.

“Namun faktanya, klien kami yang sebagian besar lansia dan sakit-sakitan justru ditelantarkan sampai jam kerja berakhir tanpa ditemui direksi,” ujar Adamsyah.

Selain itu, manajemen Perumda Tirtanadi juga disebut sempat mangkir dari panggilan aanmaning pertama oleh Ketua PN Medan pada 16 Desember 2025.

“Ini bukan sekadar sengketa industrial, iniperampasan hak lansia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.

— Desak Gubernur dan DPRD Sumut —

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Atas kondisi tersebut, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi segera membayar hak pensiun secara tunai dan sekaligus. LBH-WI juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) turun tangan.

“Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD menjadi pembangkang hukum. Pembiaran ini bisa dimaknai sebagai pengingkaran keadilan,” katanya.

Selain itu, LBH-WI menyerukan DPRD Sumut agar menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

— Ancaman Langkah Hukum Lanjutan —

LBH-WI memberi tenggat waktu 7×24 jam sejak rilis diterbitkan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi atas aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan direksi ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau penggelapan hak,” tegas Adamsyah.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:31 WIB