LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) mengecam keras Direksi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara yang dinilai membangkang hukum dengan menahan pembayaran hak pensiun delapan purnabakti senilai Rp 2,2 miliar. Padahal, perkara tersebut telah diputus inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum para pensiunan, Adamsyah, mengatakan hingga kini manajemen Perumda Tirtanadi belum juga membayarkan hak kliennya dengan total nilai Rp 2.205.855.924.

“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penolakan Tirtanadi melaksanakan putusan merupakan bentuk contempt of court dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” kata Adamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).

— Menang hingga Kasasi MA —

LBH-WI menjelaskan, sengketa hak pensiun tersebut telah dimenangkan para purnabakti sejak tingkat pertama hingga kasasi. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga :  Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Perumda Tirtanadi melalui Putusan MA Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 24 April 2025.

Secara hukum tidak ada celah lagi. Putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dilaksanakan,” tegas Adamsyah.

— Pensiunan Sempat Ditelantarkan —

LBH-WI juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran terhadap para pensiunan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat para purnabakti diundang ke kantor Perumda Tirtanadi dengan janji penyelesaian.

“Namun faktanya, klien kami yang sebagian besar lansia dan sakit-sakitan justru ditelantarkan sampai jam kerja berakhir tanpa ditemui direksi,” ujar Adamsyah.

Selain itu, manajemen Perumda Tirtanadi juga disebut sempat mangkir dari panggilan aanmaning pertama oleh Ketua PN Medan pada 16 Desember 2025.

“Ini bukan sekadar sengketa industrial, iniperampasan hak lansia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.

— Desak Gubernur dan DPRD Sumut —

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Atas kondisi tersebut, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi segera membayar hak pensiun secara tunai dan sekaligus. LBH-WI juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) turun tangan.

“Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD menjadi pembangkang hukum. Pembiaran ini bisa dimaknai sebagai pengingkaran keadilan,” katanya.

Selain itu, LBH-WI menyerukan DPRD Sumut agar menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

— Ancaman Langkah Hukum Lanjutan —

LBH-WI memberi tenggat waktu 7×24 jam sejak rilis diterbitkan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi atas aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan direksi ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau penggelapan hak,” tegas Adamsyah.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:08 WIB

DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB

Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar

Berita Terbaru

Berita

PWI Sumut Gelar Family Gathering 2026 di Langkat

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB