LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) mengecam keras Direksi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara yang dinilai membangkang hukum dengan menahan pembayaran hak pensiun delapan purnabakti senilai Rp 2,2 miliar. Padahal, perkara tersebut telah diputus inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum para pensiunan, Adamsyah, mengatakan hingga kini manajemen Perumda Tirtanadi belum juga membayarkan hak kliennya dengan total nilai Rp 2.205.855.924.

“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penolakan Tirtanadi melaksanakan putusan merupakan bentuk contempt of court dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” kata Adamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).

— Menang hingga Kasasi MA —

LBH-WI menjelaskan, sengketa hak pensiun tersebut telah dimenangkan para purnabakti sejak tingkat pertama hingga kasasi. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Perumda Tirtanadi melalui Putusan MA Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 24 April 2025.

Secara hukum tidak ada celah lagi. Putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dilaksanakan,” tegas Adamsyah.

— Pensiunan Sempat Ditelantarkan —

LBH-WI juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran terhadap para pensiunan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat para purnabakti diundang ke kantor Perumda Tirtanadi dengan janji penyelesaian.

“Namun faktanya, klien kami yang sebagian besar lansia dan sakit-sakitan justru ditelantarkan sampai jam kerja berakhir tanpa ditemui direksi,” ujar Adamsyah.

Selain itu, manajemen Perumda Tirtanadi juga disebut sempat mangkir dari panggilan aanmaning pertama oleh Ketua PN Medan pada 16 Desember 2025.

“Ini bukan sekadar sengketa industrial, iniperampasan hak lansia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.

— Desak Gubernur dan DPRD Sumut —

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Atas kondisi tersebut, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi segera membayar hak pensiun secara tunai dan sekaligus. LBH-WI juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) turun tangan.

“Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD menjadi pembangkang hukum. Pembiaran ini bisa dimaknai sebagai pengingkaran keadilan,” katanya.

Selain itu, LBH-WI menyerukan DPRD Sumut agar menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

— Ancaman Langkah Hukum Lanjutan —

LBH-WI memberi tenggat waktu 7×24 jam sejak rilis diterbitkan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi atas aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan direksi ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau penggelapan hak,” tegas Adamsyah.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB