LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) mengecam keras Direksi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara yang dinilai membangkang hukum dengan menahan pembayaran hak pensiun delapan purnabakti senilai Rp 2,2 miliar. Padahal, perkara tersebut telah diputus inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum para pensiunan, Adamsyah, mengatakan hingga kini manajemen Perumda Tirtanadi belum juga membayarkan hak kliennya dengan total nilai Rp 2.205.855.924.

“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penolakan Tirtanadi melaksanakan putusan merupakan bentuk contempt of court dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” kata Adamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).

— Menang hingga Kasasi MA —

LBH-WI menjelaskan, sengketa hak pensiun tersebut telah dimenangkan para purnabakti sejak tingkat pertama hingga kasasi. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 28 November 2024.

Baca Juga :  Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Perumda Tirtanadi melalui Putusan MA Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 24 April 2025.

Secara hukum tidak ada celah lagi. Putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dilaksanakan,” tegas Adamsyah.

— Pensiunan Sempat Ditelantarkan —

LBH-WI juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran terhadap para pensiunan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat para purnabakti diundang ke kantor Perumda Tirtanadi dengan janji penyelesaian.

“Namun faktanya, klien kami yang sebagian besar lansia dan sakit-sakitan justru ditelantarkan sampai jam kerja berakhir tanpa ditemui direksi,” ujar Adamsyah.

Selain itu, manajemen Perumda Tirtanadi juga disebut sempat mangkir dari panggilan aanmaning pertama oleh Ketua PN Medan pada 16 Desember 2025.

“Ini bukan sekadar sengketa industrial, iniperampasan hak lansia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.

— Desak Gubernur dan DPRD Sumut —

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana PSR Padang Lawas,  Mantan Kadis dan Ketua Koperasi Resmi Ditahan, Rp1,8 Miliar Disita

Atas kondisi tersebut, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi segera membayar hak pensiun secara tunai dan sekaligus. LBH-WI juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) turun tangan.

“Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD menjadi pembangkang hukum. Pembiaran ini bisa dimaknai sebagai pengingkaran keadilan,” katanya.

Selain itu, LBH-WI menyerukan DPRD Sumut agar menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

— Ancaman Langkah Hukum Lanjutan —

LBH-WI memberi tenggat waktu 7×24 jam sejak rilis diterbitkan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi atas aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan direksi ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau penggelapan hak,” tegas Adamsyah.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:45 WIB