Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID- , Restoratif Justice kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Restoratif justice itu diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menggelar pemaparan dengan melakukan ekspose kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi peristiwa, pada Selasa (29/4) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen Kec.Silaen Kab. Toba, Tersangka Rotua Sitorus mendatangi Saksi Korban Enjeli P. Simanjuntak (yang merupakan menantu dari kakak kandung Tersangka), karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang, lalu Tersangka menampar hidung dan mulut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya..

Baca Juga :  JPN, " Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kajati menyampaikan adapun alasan penerapan restoratif justice bahwa tersangka kita saksikan sendiri telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan saudaranya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar, Imbuh Kajati.

“Setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya”* Ujar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa penerapan restoratif justice ini telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020 dimana salah satu prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.

sehingga Jaksa dengan fungsinya menilai bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian, hal ini Sejalan dengan tujuan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan yakni modern dan humanis, ucap Indra melalui pesan Whassap.

“intinya prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan dimasyarakat terlebih dalam perkara ini secara fakta masih sangat kental hubungan kekeluargaan, “Kata Indra Hasibuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Berita Terbaru