Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Fotani Zai selaku mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan ( Parbud) Kabupaten Nias Utara mengakui menerima Rp 360 juta dari Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pembuatan grand design yang akhirnya merugikan negara Rp 919 juta.

” Iya benar saya menerima Rp 360 juta.Tapi yang saya ambil hanya Rp 70 juta bagian untuk Kadis, sedangkan sisanya saya kembalikan lagi ke Ikhtiar katanya untuk Bupati,” ujar Fotani Zai saat dihadirkan sebagai mahkota untuk terdakwa Ikhtiar Selamat Zega,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Menurut Fotani, bagian untuk Bupati dipercayakan kepada PPK Ikhtiar.

‘ Bagian untuk Bupati saa serahkan kepada ikhtiar,” ujar Fatoni lagi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Muhammad Kasim langsung bertanya kepada Fotani, apakah bisa dipastikan sisa dari Rp 360 juta itu mengalir ke Bupati, biar kita minta JPU menghadirkannya ke persidangan ini.Namun Fatoni mengatakan, itu pengakuan dari Ikhtiar

Ketika dikonfrontir kepada terdakwa Ikhtiar Selamat Zega membantah keterangan Fotani.” Pokoknya saya sudah serahkan Rp 360 juta kepada Fotani selaku Kadis,” ujarnya

Keterangan terdakwa Fotani dan Ikhtiar itu membuat hakim M Kasim jadi pusing.” Terserah kalian sajalah, mana yang benar ini,” ujarnya

Sebelumnya JPU Kejari Gunung Sitoli Yuanda Winaldi menyeret 4 Terdakwa korupsipembuatan grand design di kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara

Awalnya Tiga terdakwa yakni Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Direktur dan Wakil Direktur CV Ninta yakni Juandes Silalahi dan adiknya Gunadi Silalahi

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Selanjutnya terdakwa Fotani Zai eks Kadisparbud Nias Utara selaku Pengguna Anggaran ( PA) turut diadili dalam berkas terpisah

JPU Yuanda Winaldi dalam surat dakwaannya menguraikan, Disparbud Kabupaten Nias Utara di Tahun Anggaran (TA) mendapat pagu perbaikan sarana di tiga lokasi wisata berbeda. Selaku PPK, terdakwa ISZ kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Yang dikerjakan Juandes Silalahi di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih sebesar Rp.489.450.464 dan Pembuatan GrandDesign/DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo sebesar Rp490.650.364.

Sedangkan yang dikerjakan adiknya, Gunadi Silalahi di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu dengan pagu sebesar Rp341.459.455.

Pembuatan Grand Design/DED di tiga lokasi wisata berbeda tersebut, merupakan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Nias Utara Tahun 2018-2025.Pada 14 Januari 2022, Fotani Zai selaku Kepala Disparbud Kabupaten Nias Utara, juga Pengguna Anggaran (PA) menunjuk ISZ sebagai PPK.

“Fotani Zai selaku Kadis kemudian membahas ketiga paket pekerjaan tersebut dan disepakati akan dikerjakan Juandes Silalahi namundikenakan kewajiban menyerahkan uang sebesar Rp360 juta kepada Fotani Zai, selaku Kadis dan ISZ, selaku PPK,” kata Yuanda Winaldi.

Penunjukan Juandes Silalahi sebagai penyedia barang/jasa untuk mengerjakan ketiga paket pekerjaan sebelum tender/lelang, sambungnya, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara

Untuk memuluskan rencana tersebut, Juandes Silalahi menemui Arifin Tarigan, selaku Direktur CV Ninta dengan maksud meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti proses tender paket pekerjaan jasa konsultasi pembuatan DED di Disparbud Kabupaten Nias Utara.

Arifin Tarigan pun setuju bukan sebagai pihak yang menandatangani kontrak paket pekerjaan, melainkan Gunadi Silalahi. Perubahan Akta CV Ninta kemudian dilakukan di hadapan notaris dan Arifin Tarigan mendapatkan fee 5 persen setiap tahap pembayaran sebagai uang administrasi peminjaman perusahaan.

Sebelum tender, terdakwa Juandes Silalahi bersama dengan saksi Adrian Sejarah Bali bertemu PPK ISZ dan Kadis Fotani Zai di Kantor Disparbud Nias Utara untuk menyerahkan uang Rp360 juta.

Belakangan diketahui Gunadi Silalahi tidak ada menandatangani kontrak pekerjaan Pembuatan Grand Design/DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikerjakan oleh CV Ninta. Melainkan ditandatangani abangnya, Juandes Silalahi.

Terdakwa ISZ selaku PPK harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Surat Perjanjian (Kontrak), kebenaran material dari seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut seakan-akan dibayarkan kepada seluruh tenaga ahli sehingga menyebabkan terjadinya pengeluaran uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru