15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengemukakan telah melakukan penyidikan dan penanganan 15 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama tahun 2025 di bawah kepemimpinan Fajar Syah Putra sebagai Kepala Kejari Medan.

Hal ini dipaparkan Fajar saat konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 di Kantor Kejari Medan, Kamis (11/12).

“Alhamdulillah, secara garis besar untuk capaian kinerja di tahun 2025, khususnya penanganan tipikor, kita melakukan 15 penyidikan. Ada total 15 penyidikan yang sudah kita lakukan, termasuk juga smartboard yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini progresnya cukup baik,” katanya.

Dikatakan Fajar, pencapaian yang melebihi tahun sebelumnya ini tidak membuat prestasi peringkat pertama satuan kerja (satker) terbaik dalam penegakan hukum tipikor berhasil dipertahankan.

“Tapi, terus terang kalau penghargaan berbeda dari tahun lalu. Kalau tahun lalu kita peringkat I dengan 14 penanganan perkara tipikor, sedangkan tahun ini kita 15 perkara tipikor di peringkat II, kalah dengan Kejari Gunungsitoli,” ucapnya.

Fajar pun mengemukakan, saat ini Kejari Medan tengah memproses dugaan korupsi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

“Jadi kalau ada pertanyaan Islamic Centre kenapa enggak ditangani? Karena bukan wilayah kita pula, takutnya nanti lompat halaman pula kita. Itu masuk wilayah hukum Kejari Belawan. Kalau Lapangan Merdeka Medan saat ini lagi proses, kalau ada laporan tetap kita tindak lanjuti. Dalam penetapan tersangka kita berhati-hati, karena jangan sampai saat penetapan tersangka bocor ke yang lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Ade Rinaldy Tanjung "Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi"

Menurut Fajar, dalam penanganan kasus korupsi bukan kuantitas yang diutamakan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas proses penegakan hukumnya.

“Pada intinya kita bukan masalah cuma kuantitas, tetapi juga kualitas dalam penanganan perkara. Mungkin ini suatu hal yang baru. Kita tetap berupaya bagaimana mengungkap perkara itu sampai seluas-luasnya. Kami memang sengaja dalam penanganan tidak dari awal kami sebar beritanya supaya kita bekerjanya lebih fokus,” tuturnya.

Fajar menegaskan bahwa pihaknya dalam menangani kasus korupsi tidak pernah pilih-pilih. Sekalipun, dikatakan dia, ada dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus tersebut, maka akan tetap diperiksa.

“Kalau kita dalam penanganan korupsi tidak pernah pilih-pilih. Pada saat kita melakukan pemeriksaan, siapa saja yang terlibat pasti akan kita periksa. Kita terus berkomitmen, tujuan kita bagaimana meminimalisasi terjadinya penyimpangan atau kerugian negara,” kata dia.

Tahun 2025 ini, dipaparkan Fajar, Kejari Medan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp105 miliar ditambah US$2.938.556 dari kasus korupsi perambahan hutan dengan terpidana atas nama Adelin Lis.

Baca Juga :  Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

“Alhamdulillah ini merupakan PNBP saat ini terbesar di Sumut sebagai pemasukan bagi kas negara. Insyaallah mudah-mudahan sampai dengan sekarang ini Kejari Medan tetap komitmen dalam penegakan hukum perkara korupsi,” ucapnya.

Lebih jauh, Fajar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Medan telah menuntut hukuman mati terhadap 28 terdakwa dari kasus pembunuhan berencana dan didominasi kasus narkoba.

“Untuk capaian kinerja Bidang Intelijen Kejari Medan sendiri, kami telah menangkap enam terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian melaksanakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sebanyak empat kegiatan,” lanjut dia.

Kemudian, tambah Fajar, Bidang Intelijen Kejari Medan juga telah melaksanakan penerangan hukum sebanyak 12 kegiatan, penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 27 kegiatan, dengan rincian lima kegiatan secara luring dan 22 kegiatan secara daring yang diikuti siswa SMP se-Kota Medan sejumlah 7.448 orang.

“Serta kegiatan Jaksa Menyapa melalui siaran radio dan media sosial streaming YouTube UMSU FM sebanyak tiga kegiatan,” tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru