Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Senin (23/2).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara dan Ketua Koperasi BAN terkait dugaan korupsi pada penyaluran plasma di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart di Langkat Aktivis : Segera Periksa Kepala Bappeda dan Sekda Langkat " Diduga " Perancang Pengadaan Smartboart

Ketua GEMPET, Rahmat Ritonga, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum. Ia menyebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi data penerima plasma.

“Ini sudah aksi ketiga kami. Kami mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Agrinas Palma Nusantara serta Ketua Koperasi BAN atas dugaan korupsi dan manipulasi data penerima plasma. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan,” tegas Rahmat Ritonga di hadapan peserta aksi.

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Menurutnya , program plasma seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima. Namun, mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan penyaluran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB