Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Senin (23/2).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara dan Ketua Koperasi BAN terkait dugaan korupsi pada penyaluran plasma di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Ketua GEMPET, Rahmat Ritonga, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum. Ia menyebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi data penerima plasma.

“Ini sudah aksi ketiga kami. Kami mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Agrinas Palma Nusantara serta Ketua Koperasi BAN atas dugaan korupsi dan manipulasi data penerima plasma. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan,” tegas Rahmat Ritonga di hadapan peserta aksi.

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

Menurutnya , program plasma seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima. Namun, mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan penyaluran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru