MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara (Suratin Sumut) mendesak aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Overpass Jalan Stasiun Kota Medan.
Proyek yang dikerjakan PT PBS dengan nilai kontrak Rp67,39 miliar itu kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua tahun berturut-turut menemukan 9 unit gelagar senilai Rp7,06 miliar yang dilaporkan sebagai progres pekerjaan, namun tidak ditemukan di lokasi proyek.
Temuan BPK yang berulang tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan mengarah pada dugaan manipulasi laporan kemajuan pekerjaan dan potensi kerugian negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ketika material senilai lebih dari Rp7 miliar dilaporkan sebagai progres padahal tidak ada di lapangan, itu sudah mengarah pada dugaan tindak pidana. Penegak hukum wajib turun tangan,” desak Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran Elfenda Andan yang juga mewakili Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara (Suratin Sumut) terhadap penindakan kasus ini sudah sepantasnya muncul dari salah satu kelompok masyarakat yang dirugikan atas kasus ini.
Dalam LHP BPK Tahun 2023 yang dirilis Mei 2024, BPK menemukan bahwa 9 gelagar yang diklaim sebagai progres per 25 Desember 2023 tidak berada di lokasi proyek dan belum terpasang.
Penyedia hanya menyebut material tersebut disimpan di gudang supplier di Medan Marelan. Tentunya menjadi tanda tanya kenapa 9 gelagar tersebut tidak ada dilokasi proyek? Kenapa terkesan kepala dinas melindungi PT PBS selaku kontraktor dari pekerjaan tersebut.
BPK menegaskan bahwa material yang belum siap dipasang tidak boleh dihitung sebagai progres, sehingga laporan kemajuan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Bila gelagar tidak dihitung sebagai progres, maka proyek berada dalam kategori kontrak kritis, yang seharusnya mendorong PPK melakukan langkah mitigasi.
“Ironisnya, dalam LHP BPK Tahun 2024 (rilis Mei 2025), temuan yang sama muncul kembali. Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi BPK sebelumnya tidak dilaksanakan secara serius oleh Dinas SDABMBK Kota Medan, ” sesal Elfanda yang kali ini juga mewakili Suratin Sumut.
Penilaian Suratin Sumut atas berulangnya temuan tersebut cukup wajar menjadi bukti bahwa pengawasan internal Dinas SDABMBK tidak berjalan, terutama pada masa kepemimpinan Kepala Dinas 2023, Topan Ginting, yang kini tersangkut kasus korupsi lain. Meski telah menyetujui temuan BPK saat itu, tidak ada tindakan korektif berarti yang dilakukan.
Apa yang disampaikan oleh Suratin Adalah hal wajar “Jika temuan BPK berulang, berarti persoalannya sistemik. Ini mengindikasikan adanya pola pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan internal. Publik perlu kejelasan, bukan alasan,” ketusnya lagi.
Fakta persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut juga memperkuat catatan buruk integritas Topan Ginting, termasuk praktik fee proyek dari kontraktor yang disebut menjadi pola umum, serta sikap arogan yang merasa terlindungi oleh kedekatan politik tertentu sehingga mengabaikan temuan BPK.
Apa yang disampaikan Suratin Sumut menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik yang merugikan keuangan daerah. Tentu patut didukung termasuk Organisasi tersebut akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta menyampaikan dokumen pengaduan lengkap kepada media agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
“Uang rakyat tidak boleh hilang dalam laporan fiktif. Dengan melihat fakta persidangan kasus jalan yang menjerat Topan Ginting, layak sekali bila temuan BPK yang berulang ini segera ditangani secara hukum,” ujar Rahmatsyah.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa tata kelola proyek infrastruktur di Kota Medan masih sangat rentan terhadap praktik manipulatif. Oleh karena itu, penting dan mendesak agar mendorong Penjabat Kepala Dinas SDABMBK saat ini untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan memastikan perbaikan menyeluruh dalam pelayanan infrastruktur.
“Wali Kota Medan Rico Waas diminta juga untuk memiliki komitmen kuat agar praktik-praktik bermasalah pada masa sebelumnya tidak terulang kembali. Sudah saatnya Wali Kota memperkuat kewenangan Pj Kepala Dinas atau segera menetapkan sebagai pejabat definitive agar memiliki ruang yang cukup untuk melakukan reformasi struktural dan memutus budaya “pengaturan proyek” serta praktik fee yang merusak kualitas pembangunan sekaligus melanggar prinsip keadilan. Jangan sampai Upaya ini terlambat mengingat tahun anggaran sudah dipenghujung tahun dan tahun anggaran 2026 sudah segera dipersiapkan, ” tutupnya.
Penulis : Yuli









