MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Tan Andyono, dalam kasus korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan kepada PT PJLU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar.
“Kabul kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan),” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi No. 9116 K/PID.SUS/2025 Senin (8/12).
MA menyatakan Tan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adili sendiri, pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Yohanes.
Kemudian, Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp9,5 miliar.
“Pidana tambahan membayar UP sebesar Rp9.544.045.000 subsider empat tahun penjara,” tambah Yohanes.
Meski demikian, vonis pengadilan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp9,5 miliar.
Jumlah UP tersebut berdasarkan fakta persidangan. UP tersebut ialah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dari biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga, jumlahnya Rp9,5 miliar.
Jika UP tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Andyono tidak membayar UP, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak cukup juga, maka dihukum 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin memvonis bebas Tan. Hakim menilai Tan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam kasus ini, Tan tidak sendirian diadili. Ada juga Fernando HP. Munthe sebagai mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan yang turut menjadi terdakwa.
Fernando juga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. Namun, dianulir MA dalam putusan kasasi dan Fernando dijatuhi hukuman empat tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
MA meyakini Fernando terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Putusan kasasi conform atau sama dengan tuntutan JPU yang juga menuntut Fernando empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis : Yuli









