Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya.

Kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten langkat pada selasa 21 Oktober 2025 karena tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, nukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik”, itu adalah cita cita dan harapan kita bersama, ujar Kajati Sumut, Senin (8/12).

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan kepada media, keputusan penyelesaian perkara pengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, dari hasil ekspose diketahui secara fakta bahwa benar si tersangka merupakan keponakan Kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga, kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri, hanya karena emosi sesaat, dan kemudian pihak keluarga besar bersama Kepala lingkungan menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya sehingga tidak perlu pemenjaraan atau Pemidanaan karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarga nya, ujar Indra.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Citraland, Kejatisu Periksa 45 Saksi

“Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan, bahwa saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern dalam penerapan hukum pidana, salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan, kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan, itu yang diharapkan oleh kita semua, “Kata indra Hasibuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru