Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diminta mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan. Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih “ngambang”.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2023 yang terbit pada 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan (Setwan) belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,43 miliar ke kas daerah.

Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

Sunaryo menyebut, pihaknya sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus itu, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga :  Warga Lapor Pemukulan, Uang Bicara Duluan? Proses Hukum Ditukar dengan Rupiah?

Dia juga mendesak Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Dr Harli Siregar SH MHum, untuk mempercepat peningkatan proses penyelidikan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak.

“Melalui surat resmi, RCW sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus ini, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan. Namun setelah itu, belum ada informasi lanjutan dari pihak Kejati. Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera meningkatkan proses penyelidikan ini ke tahap penyidikan,” ujar Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (18/11).

Menurut Sunaryo, RCW Sumut merupakan satu-satunya lembaga yang secara resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan periode 2019–2024.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

RCW Sumut menilai, besarnya potensi kerugian keuangan daerah dalam kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Harli Siregar yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegasnya.

Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, RCW Sumut meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:13 WIB