Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diminta mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan. Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih “ngambang”.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2023 yang terbit pada 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan (Setwan) belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,43 miliar ke kas daerah.

Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

Sunaryo menyebut, pihaknya sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus itu, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga :  Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard

Dia juga mendesak Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Dr Harli Siregar SH MHum, untuk mempercepat peningkatan proses penyelidikan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak.

“Melalui surat resmi, RCW sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus ini, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan. Namun setelah itu, belum ada informasi lanjutan dari pihak Kejati. Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera meningkatkan proses penyelidikan ini ke tahap penyidikan,” ujar Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (18/11).

Menurut Sunaryo, RCW Sumut merupakan satu-satunya lembaga yang secara resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan periode 2019–2024.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, " Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat"

RCW Sumut menilai, besarnya potensi kerugian keuangan daerah dalam kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Harli Siregar yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegasnya.

Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, RCW Sumut meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M
Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:31 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Berita Terbaru

Hukum

Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:39 WIB