DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) yang dikomandoi oleh Ariswan beserta tim, termasuk Nasbah Mufida Sri Astuti, S.Pd, Amrahimdut, S.Kep, dan Rahmad Apriadi, yang mengangkat persoalan genting, Langkat saat ini berada dalam status zona merah peredaran narkoba dan praktik perjudian.

RDP yang dipimpin oleh Romelta Ginting serta didampingi oleh H. Ajai Ismail (Wakil Ketua DPRD Langkat, Fraksi PDIP dan NasDem), unsur Komisi I–IV DPRD Langkat, serta dihadiri oleh pihak eksekutif Pemkab Langkat melalui Asisten I Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, perwakilan Polres Langkat, BNN Langkat, dan MUI Langkat ini menjadi forum penting untuk membedah akar persoalan dan mencari solusi konkret.

Dalam pemaparannya, Ariswan menyampaikan bahwa Langkat saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Pernyataan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang menyebut Langkat sebagai satu dari lima kabupaten/kota zona merah peredaran Narkoba menjadi titik awal kekhawatiran yang mendalam.

Beberapa desa disebut sebagai pusat peredaran sabu-sabu seperti Desa Pematang Cengal (Kec. Tanjung Pura), Desa Paya Rengas (Kec. Hinai), Desa Pantai Gemi (Kec. Stabat), dan Desa Pantai Gading (Kec. Secanggang).

“Di desa-desa tersebut, sabu lebih mudah didapatkan daripada kacang rebus.”kata Ariswan Selasa (14/10).

Baca Juga :  Skandal Underpass HM Yamin KAMAK "Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka"

Romelta Ginting, pimpinan RDP, memberikan apresiasi terhadap keberanian PERMADA dalam menyuarakan kebenaran dan meminta perlindungan hukum terhadap para aktivis yang berani bersuara, mengingat tingginya risiko keselamatan pribadi mereka.

Senada, Edi Bahagia Sinuraya dari Fraksi Golkar menekankan pentingnya kerja kolaboratif antara APH, pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Sementara itu, Rahmad Rinaldi mengingatkan bahwa Langkat telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Narkotika, namun implementasi di lapangan masih belum optimal dan perlu direvisi agar terbentuk hingga tingkat dusun dan lingkungan.

H. Ajai Ismail menambahkan, “Dalam waktu 30 hari ke depan, saya minta ada penangkapan bandar narkoba di lokasi-lokasi yang disebut PERMADA. Ini menjadi ujian keseriusan aparat.”

Semantara itu, Pihak Satresnarkoba Polres Langkat mengungkapkan keterbatasan personel (hanya 15 orang) dan kendala dalam memperoleh informasi di lapangan. Bahkan, mereka mengakui adanya perlawanan dari oknum masyarakat yang diduga terafiliasi dengan bandar narkoba saat dilakukan penindakan. Mereka meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan mendukung proses hukum.

Di tempat yang sama kepala BNN Langkat menegaskan komitmennya dalam bidang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, namun tetap membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

Satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan Kapolsek Tanjung Pura saat Permada menggelar Dialog Rakyat Desa yang mengatakan bahwa masyarakat yang melihat transaksi narkoba agar mengamankan pelaku dan barang bukti, yang kemudian dikritik keras oleh Sri Astuti dan anggota DPRD Pimanta Ginting (Fraksi PDIP) karena pernyataan tersebut bisa membahayakan keselamatan warga dan bukanlah solusi hukum yang layak.

Dalam tanggapanya Kanit Pidum Polres Langkat menyampaikan bahwa sudah cukup banyak menindak Praktik judi online di kabupaten Langkat namun server judi online itu tidak di indonesi yang bisa menutupnya cuma Komdigi.

“Jika Kanit Pidum berkenan saya siap membawa jalan-jalan sambil ngopi di tempat-tempat praktik perjudian khusunya judi togel di kecamatan Stabat”, Tegas Ariswan.

Dalam pernyataan penutupnya, Ariswan menegaskan bahwa PERMADA tidak akan berhenti di RDP ini saja. Mereka telah melaporkan kondisi darurat narkoba ke Satnarkoba Polres Langkat sejak 29 September 2025 dan menggelar Dialog Rakyat Desa pada 5 Oktober 2025 di wilayah yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran.

Namun, minimnya aksi konkret membuat PERMADA akan bergerak ke Polda Sumut dan bahkan Mabes Polri, meminta Kapolda Sumut Dan Kapolri segera evaluasi Kapolres Langkat dan jajarannya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB