Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.

Selain hukuman itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Kasin dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore.

Baca Juga :  PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB