Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.

Selain hukuman itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan.

” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Kasin dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore.

Baca Juga :  Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana BOS, Rumah Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam Nisel di Geledah Kejaksaan

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB