Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan mantan Kadishub Pematang Siantar Julham Situmoran Mantan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang kali ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan Kepala Inspektorat Pemko Siantar. Dalam keterangan nya kepala Inspektorat Pemko Siantar diketahui telah merekomendasi kepada Eks Kadishub Julham Situmorang untuk mengembalikan retribusi parkir yang dikutip di RS Vita Insani ( RSVI) sebesar Rp 48 juta

Hal itu dikemukakan Auditor Anton Simanjuntak saat didengar keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Julham Situmorang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10)

Perintah pengembalian uang itu,kata Anton Simanjuntak merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat dari pengaduan pihak RSVI soal pengutipan yang dilakukan terdakwa Julham Situmorang

Dari hasil pemeriksaan,ternyata tiga Surat Keputusan( SK) yang diterbitkan terdakwa soal retribusi parkir di RSVI bertentangan dengan SK Wali Kota P Siantar

” Jadi kami berkesimpulan tiga yang diterbitkan Terdakwa cacat prosedural dan cacat substansi,” ujar Anton di depan persidangan.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat dipakai oleh penyidik Polda Sumut terhadap terdakwa Julham Situmorang

” Ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat Siantar juga dipergunakan untuk menyidik perkara pemerasan di Pold Sumut,” ujarnya

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan terhadap eks Kadishub Pematang Siantar Julham Situmorang yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta, Jumat (3/10)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kurniawan Sinaga menghadirkan dua saksi yakni Kabag Hukum Edi Sutrisno dan Anton Simanjuntak dari Inspektorat Pemko Siantar

Dalam keterangannya, Edi Sutrisno menilai SK yang diterbitkan terdakwa Julham tentang retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar bertentangan dengan SK Wali Kota Siantar

” SK yang diterbitkan terdakwa bertentangan dengan peraturan Wali Kota,” ujarnya

Terdakwa Julham Situmorang membantah SK yang diterbitkannya bertentang SK Walikota.Dia yakin Wali Kota telah memberi kewenangan penuh kepada dirinya soal retribusi parkir di RSVI.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa Julham menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pungutan retribusi parkir dan penutupan trotoar di depan RSVI, yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

“Akibat perbuatan terdakwa melalui penerbitan SK tersebut, RSVI dibebankan biaya sebesar Rp48,6 juta. Uang tersebut diterima Julham sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp8,6 juta diterima stafnya, Tohom Lumban Gaol,” ujar Kurniawan.

Terdakwa Julham disebut mengeluarkan dua SK izin penutupan area trotoar dan empat SK perpanjangan izin, seluruhnya terkait renovasi cover depan RSVI. Pungutan tersebut dinilai jaksa tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungli.

Julham tidak sendirian dalam perkara ini. Nama Tohom Lumban Gaol, staf Dishub Pematangsiantar, turut disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran dari saksi Juliani. Kasus Tohom saat ini masih diproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.

Julham didakwa dengan pasal berlapis:– Dakwaan Primer: Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.– Dakwaan Subsider: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat
Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, ” Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina “
KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,
KAMAK “Tangkap Koruptor Elit di Sumut”, Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril
PERMAK Akan Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut ke Krimsus Poldasu
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 
Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:13 WIB

KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:57 WIB

KAMAK “Tangkap Koruptor Elit di Sumut”, Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Berita Terbaru